LIRA Dorong KPK Pengembangan Dugaan Suap DAK Lampung Tengah

JAKARTA, suaralira.com - Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) mendukung KPK mengungkap kasus suap perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah. Hal ini berkaitan setelah KPK menetapkan Wakil Ketua DPR AS sebagai tersangka dan menahan tersangka untuk waktu kedepan.

Sebagaimana dikatakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9) dini hari kemarin, yang mengatakan pihaknya tak menutup kemungkinan penangkapan AS membuka pintu ke anggota Banggar lainnya. "Ini suatu sikap harus didukung, dan LIRA turut mendorong agar KPK terus melakukan pengembangan atas dugaan kasus suap perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah, tegas Presiden LIRA Olies Datau kepada suaralira.com, Sinin (27/09).

"LIRA apresiasi kinerja KPK dalam mengungkap kasus suap tersebut, jika perlu LIRA ajak semua elemen memberikan dukungan juga mengawal bersama proses pengembangan. Maka LIRA apresiasi dan turut mendorong agar KPK terus mengungkap serangkaian tindakan penyidik berdasarkan UU dalam rangka mengumpulkan barang bukti dan keterangan."

Pasalnya, AS diketahui saat itu tengah menjabat Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Dan sebagaimana juga dikatakan Ketua KPK Firli pada jumpa pers kemarin, saat ini kasus tersebut sedang bergulir dan tak menutup kemungkinan membuka pintu ke anggota Banggar lainnya, maka LIRA mendorong untuk kasus ini menjadi terang benderang kedepannya, papar Olies.

"Dikatakannya, jaringan LIRA akan turut mengawal dan mendukug penuh KPK dalam pengembangan dalam penyidikan dugaan suap tersebut."

Sebagai informasi, perkara Lampung Tengah yang diduga melibatkan AS dan AG itu diduga berkaitan dengan kasus korupsi dana alokasi khusus Tahun 2017 yang menjerat mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa. AS diduga menerima fee terkait hal itu yang diterimanya melalui Aliza Gunado. AKP R dan AS pun sepakat dengan imbalan Rp 2 miliar.

Namun realisasinya imbalan itu berkembang, yakni total AKP R dan MH menerima Rp 3.099.887.000 serta USD 36.000 dalam beberapa tahap. Uang itu lantas dibagi AKP R dan MH.

AS diduga berperan menaikkan dana alokasi khusus untuk Kabupaten Lampung Tengah karena kala itu dia menjabat Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR. Untuk perkara ini, sebenarnya AS pernah dilaporkan terkait dugaan etik di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). (realis/ sl)