KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Korupsi Ke BNN dan Kejagung

JAKARTA, suaralira.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan dari tiga pelaku tindak pidana korupsi untuk dikelola oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Rabu (20/2) pagi di Gedung ACLC KPK, Kuningan Persada Kav C1, Jakarta Selatan. Totalnya senilai Rp110 miliar. Ada tiga barang yang diserahkan ke Kejagung dan BNN. 
 
Pertama, satu bidang tanah seluas 9.944 m2 di Jalan Duren Tiga VIII, Pancoran, Jakarta Selatan, milik terpidana M Nazaruddin senilai Rp94.259.142.000. Tanah tersebut diserahkan pengelolaannya kepada BNN. Kedua, tanah seluas 1.194 m2 beserta bangunan dengan luas 476 m2 di Jalan Kenanga Raya, Tanjung Sari, Medan, milik almarhum Sutan Bhatoegana senilai Rp5.196.837.000 diserahkan pengelolaannya kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. 
 
Dan ketiga, tanah dengan luas 829 m2 dan bangunan 593 m2 di Perumahan Kubu Pratama Indah, Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Denpasar Barat, Bali, milik terpidana Fuad Amin, senilai Rp10.782.506.000 diserahkan pengelolaannya untuk Kejaksaan Tinggi Bali. 
 
Ketiga barang rampasan tersebut diserahkan melalui proses Penetapan Status Penggunaan (PSP) Barang Milik Negara hasil kerja sama Kementerian Keuangan RI, sebagai Bendahara Umum Negara pemilik barang rampasan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi RI dan Kejaksaan RI, serta BNN RI selaku pemohon penggunaan atas barang-barang rampasan milik negara. 
Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan penyerahan ini bukan yang pertama kali, tahun 2017 barang rampasan dari kasus Djoko Susilo diserahkan kepada Pemkot Surakarta yang akan dijadikan museum di Solo. Ia pun menekankan bahwa target dari pemberantasan korupsi bukan untuk menghukum orang saja tapi mengembalikan kerugian ke negara. “Meskipun kita kembalikan kerugiannya sudah terjadi dan sangat banyak. 
 
Kita tahu bahwa efek dari perbuatan korupsi sangat besar. Oleh karenanya, kalau kita bisa menyelamatkan aset tersebut, maka kita baru mengembalikan sebagian kerugian saja,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam sambutannya. Dalam kurun waktu 2015-2019, KPK telah menyelamatkan lebih dari Rp1,6 tiliun nilai asset dan lebih dari 26 barang rampasan KPK serahkan pengelolaannya ke beberapa instansi yang membutuhkan melalui mekanisme PSP. 
Jaksa Agung Prasetyo mengatakan aset yang diterima Kejagung direncanakan akan digunakan untuk kebutuhan rumah dinas kejaksaan setempat. Di Bali, misalnya, akan dipergunakan bagi kepala Kejaksaan Negeri Denpasar. Sedangkan di Medan, direncanakan bagi rumah dinas atau mes bagi para jaksa tipikor terkait perkara di wilayah tersebut. 
 
"Saya pikir sangat layak, tapi tentunya kami harapkan dengan tambahan aset ini akan semakin meningkatkan kinerja pejabat Kejaksaan. Ini sangat membantu melengkapi sarana dan prasana yang selama ini dibutuhkan," ujarnya. 
 
(Humas KPK)