DPRK Aceh Tamiang Gelar Rapat Dengar Pendapat, Untuk Akhiri Polemik Status Musholla Langgar Jati Jadi Masjid Hadijah

Suaralira.com, Aceh Tamiang (NAD) -- Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dari Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Agama (Kemenag). Dan Perangkat Kampung Bundar, terkait lahan dan perubahan status Mushalla Langgar Jati menjadi Masjid Hadijah di Kampung Bundar, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, Senin, 20 Maret 2023 pukul 10.20 Wib.
 
Sebelum RDP dibuka disampaikan ada keterbatasan waktu dari pihak terkait, dan padatnya jadwal Alat Kelengkapan Dewan sehingga RDP tidak bisa dilaksanakan dalam satu waktu.
 
Kemudian dipaparkan pada tanggal 7 Februari 2023, Komisi III dalam RDP pertama, telah menerima penjelasan dari Sekretaris Daerah(Sekda), PT Bank Aceh Syariah Cab Kuala Simpang dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Tamiang terkait polemik pembangunan Mesjid Hadijah.
 
Dalam RDP tersebut, Sekretaris Daerah Drs Asra menyampaikan bahwa Mushalla Langgar Jati tidak hilang, hanya posisinya telah pindah di Dusun Damai Kampung Bundar dengan nama Meunasah Jati.
 
Dan sampai saat ini meunasah tersebut masih aktif untuk kegiatan keagamaan, sedangkan bangunan bekas musholanya tidak layak lagi untuk tempat pelaksanaan peribadatan, sehingga timbul keinginan Pak Mursil (Bupati Aceh Tamiang) untuk membangunnya dan meningkatkan dari mushalla menjadi mesjid serta untuk menambah keindahan dan keasrian bangunan yang berada di pinggir jalan.
 
"Tanah yang didirikan Mesjid Hadijah masih berstatus tanah milik Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang", katanya dalam RDP pertama waktu itu. 
 
Sementara itu, PT Bank Aceh Syariah Cabang Kuala Simpang, menyampaikan hal mengenai polemik terkait sumber dana pembangunan Mesjid Hadijah menyatakan, bahwa tidak ada bantuan dana CSR untuk pembangunan mesjid tersebut.
 
Sedangkan MPU Kabupaten Aceh Tamiang dalam surat yang disampaikan kepada Komisi III yaitu Tausyiah MPU Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 450/MPU/001/2023 tentang Pelaksanaan Pendirian Masjid Hadijah, tertanggal 21 Februari 2023. 
 
Dalam isi tausyiah tersebut, MPU menyampaikan beberapa diantaranya (1) Bahwa MPU Aceh Tamiang tidak pernah mengeluarkan rekomendasi tentang pendirian Masjid Hadijah. 
 
(2) MPU Meminta kepada semua pemangku kepentingan untuk dapat menyelesaikan polemik status tanah pendirian Masjid Hadijah sesuai peraturan yang berlaku.
 
(3). MPU Meminta kepada masyarakat untuk menghentikan polemik yang menjurus kepada fitnah dan perpecahan di tengah masyarakat.
 
(4) Terkait tentang hukum tempat pelaksanaan dan Ta’addud (berbilang Jum’at dalam satu desa) agar mempedomani fatwa MPU Aceh Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tempat Pelaksanaan dan Ta’addud Jum’at.
 
Selanjutnya Rapat Dengar Pendapat kemudian di mulai langsung dipimpin oleh H Saiful Sofyan SE. Dihadiri diantaranya,  Dedi Suriansyah MA Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tamiang dan perangkat Kampung Bundar Kecamatan Karang Baru. 
 
Dari Kemenag hadir Anwar Fadli SAg selaku Kasie Bimas, di ikuti perangkat kampung Bundar diantaranya Almahdar Datok Penghulu(Kades), Zainal Imam Kampung Bundar dan Tarmihim Ketua MDSK Bundar.
 
Datok Penghulu Almahdar dalam penjelasannya mengatakan, bahwa menyangkut pembangunan Mesjid Hadijah dan izin mendirikan bangunannya tidak pernah dilaporkan ke pihaknya, "ungkapnya.
 
Pihaknya tidak pernah mempermasalahkan, mengenai history Langgar Jati diganti dengan bangunan lain. Dan kampung telah menerima ganti bangunan musholla karena kawasan itu akan dijadikan Ruang Taman Hijau (RTH).
 
“Masyarakat melaporkan kepada saya melalui surat, mereka menolak pembangunan mesjid tersebut. Karena ada mesjid di kampung kami yaitu Mesjid Syuhada dan hal ini dapat memutuskan shaf dalam pelaksanaan Shalat Jum’at. Dan jika bangunan tersebut dijadikan mushalla, kami akan menerima", ucap Almahdar.
 
Almahdar menambahkan, sebelum ada gesekan yang luas di masyarakat, dia berharap para pemangku kepentingan agar segera dapat menyelesaikan permasalahan tersebut.
 
Kami telah melaksanakan rapat kampung dan tidak mempunyai wewenang lebih jauh karena kampung telah melepaskan aset tanah tersebut ke Pemkab Aceh Tamiang untuk RTH, "ujar Almahdar. 
 
Menurutnya, pihaknya sebelumnya telah mengingatkan agar jangan dibangun masjid. Dan telah mempertanyakan kepada MPU dan Kankemenag Kabupaten Aceh Tamiang. Dan mereka setuju hanya akan merekomendasikan pembangunan musholla, sambung Datok Penghulu Kampung Bundar.
 
Ditambahkan oleh Zainal selaku Imam Kampung, dengan adanya beberapa mesjid dalam satu kampung hal itu berpotensi dapat memecah belah umat. 
 
Kemudian lanjut Zainal, apabila Masjid Syuhada yang sudah ada  dianggap kurang dapat menampung jamaah untuk shalat, pihaknya akan meluaskan lagi bangunan masjid tersebut. 
 
"Jangan membenarkan suatu masalah, ikuti aturan yang berlaku dalam pembangunan masjid sehingga tidak menimbulkan polemik", katanya. 
 
Sementara dalam rapat dengar pendapat, Kankemenag Kabupaten. Aceh Tamiang melalui Kasie Bimas, Anwar Fadli SAg mengatakan bahwa masjid dan musholla di seluruh Indonesia terdata di aplikasi SIMAS (Sistem Informasi Mesjid) dan data di Kabupaten Aceh Tamiang belum berubah.
 
Menurut Kasie Bimas Anwar Fadli SAg bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin atau pun rekomendasi terkait pembangunan masjid Hadijah tersebut.
 
“Kami tidak pernah mengeluarkan izin/rekomendasi. Dan  yang disampaikan pihak pelaksana kepada kami hanya pembangunan musholla. Kankemenag hanya administrasi, sedangkan telaahan hukum seperti syarat-syarat pembangunan mesjid ada di MPU.  
 
Selain itu ada Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Tempat Ibadah, "kata Anwar Fadli. 
 
Kemenag Aceh Tamiang berharap polemik terkait pembangunan musholla menjadi masjid bisa segera dapat diselesaikan agar tidak menjadi isu nasional sehingga daerah kita nantinya dianggap intoleransi dalam beragama”, tegas Anwar Fadli SAg.
 
Di akhir RDP, H Saiful Sofyan SE terlihat mengucapkan terima kasih kepada peserta yang telah hadir dan memberikan penjelasan mengenai permasalahan pendirian Masjid Hadijah. 
 
Selanjutnya Komisi III akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang mengenai tuntutan dari masyarakat Kampung Bundar yang telah disampaikan oleh Datok Penghulu dan perangkatnya agar merubah nama masjid menjadi mushola dan tidak dilaksanakan Shalat Jum’at di Mesjid Hadijah tersebut sebelum ada ketentuan yang jelas mengenai status bangunan tersebut, tutup Saiful Sofyan. (Tarmizi Puteh/sl)