MURATARA ,suaralira.com - RKPD Tahun 2024 diawali penyampaian laporan oleh Kapala BAPPEDA Muratara Amrullah .pelaksanaan Musrenbang RKPD Tahun 2024 dilaksanakan berdasarkan UU No 25 Tahun 2004 tentang sistim perencanaan pembangunan Nasional Permendagri No 86 Tahun 2017 tentang tatacara perencanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah ,tatacara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pembangunan jangka panjang daerah dan rancangan kerja pemerintah daerah (RKPD) serta peraturan peraturan lainnya.
Maksud dan tujuan Musrenbang adalah sebagai forum komunikasi, integrasi dan sinergitas perencanaan pembangunan yang merupakan kelanjutan Musrenbang desa, kelurahan, kecamatan, forum OPD yang merupakan sinkronisasi sehingga tersusunnya program dan kegiatan benar-benar prioritas dan terarah yang pendanaannya berasal dari APBD kabupaten, APBD provinsi dan APBN.
H. Devi Suhartoni Bupati Muratara membuka kegiatan Musrenbang RKPD Tahun 2024 dengan mengucapkan Alhamdulilah ini tahun ke 2 dan kami bersama anggota DPRD legislatif telah menyusun RPJMDnya sampai tahun 2026 didalam jalannya pembangunan kabupaten Muratara selama 2 tahun ini kami mengucapkan ribuan terima kasih kepada anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara kepada para Kades kepada para OPD dan semua Masyarakat kerena telah berjalan dengan sesuai arah dan tujuan.
Musrenbang terakhir yang akan kami jalankan sampai tahun 2024 dan musrenbang tahun 2024 insya Allah akan dijalankan oleh pemerintahan baru keterpilihanhan tahun 2024 nanti selama dua tahun ini telah dipaparkankan selayang pandang tadi dan kami fokus kepada Insprastruktur Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi masyarakat dan Pengangguran, alhamdulillah sebagian sudah tercapai dengan baik dan Insyallah terus kami jalankan sampai 31 Desember 2024 nanti didalam menjalankan visi dan misi kami RPJMD kami Mempunyai 3 (tiga) kendala besar yaitu pertama adalah adanya pemotongan anggaran, karena semua daerah mengalami hal yang sama yaitu TKTDnya transpor keuangan Daerahnya dikurangi oleh karena secara nasional kita menghadapi tantangan yang berat yaitu penerimaan negara berkurang Karena Covid, kalau di tanya kenapa Penerimaan negara berkurang selama 2020-2021 memang karena Covid itu menjadi Pengurangan dari pada pendapatan negara .
Kesulitan kedua yang kami alami Kepeda bapak Bapenas dan BKPM serta para hadirin kami harus menyelesaikan Hutang tahun 2020, Sebanyak 199 Milyar dan kesulitan ketiga Untuk menyelesaikan RPJMD tersebut masa jabatan kami hanya 3 tahun 7 bulan, harusnya selesai 2026 kami harus selesai tahun 2024 dan sisa masa jabatan kami ini kami tetap fokus kepada Skala Prioritas dan super prioritas yaitu konektivitas jalan, jembatan, pendidikan, kesehatan, mengurangi pengangguran, dan mendorong PAD bertambah serta mendorong DBH kita bertambah, Bisa bertambah kalau kita pemerintah bekerja sungguh-sungguh bersama DPRD dalam mengidentifikasi sumber-sumber pendapatan tersebut, tetapi dalam mengidentifikasi sumber-sumber pendapatan tersebut bisa tidak rancuh dan tidak latah membuat Perda atau aturan yang akhirnya tumpang tindih dan membuat daerah kita tidak nyaman untuk berinvestasi
Karena di satu sisi kita ingin menaikkan PAD maka kita buat peraturan bermacam-macam di sisi lain kita ingin menambah DPH parah inpestor terganggu dengan kebijakan daerah sedangkan bapak Presiden sudah bilang kalau ada aturan pusat sudahkah kita tidak usahla bikin-bikin perda ikuti aja. Tutupnya.(ADV)