Suaralira.com, Pekanbaru - Komisi V di DPRD Riau melakukan kunjungan kerja ke pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, Kamis (4/5/2023). Hal ini, ingin memastikan seperti apa mekanisme dari penilaian rekrutmen guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPRD Riau Karmila Sari, kepada awak media. Sebutnya, dipertemuan tersebut, pihaknya mengetahui bahwa kebijakan penilaian atau pembobotan yang diatur dalam Peraturan Menteri dan petunjuk teknis menyatakan bahwa kewenangan tersebut diberikan kepada daerah.
"Artinya hal penilaian pembobotan atau observasi yang dilakukan sepenuhnya pihak sekolah, dinas (Disdik dan BKD,) serta elemen lainnya (guru senior dan pengawas)," kata dia, Jumat (5/5/2023). Termasuk hal dengan kewenangan dari penempatan bagi guru yang dinyatakan sudah lulus atau diterima.
Karmila menyebut, disampaikan pihak Kemendikbud sangat bertolak belakang dengan apa disampaikannya oleh Disdik dan BKD Riau, yang menyatakan proses dan mekanisme rekrutmen itu menjadi kewenanganya pusat. Hal ini, katanya, dinas terkesan lempar tanggungjawab ke Pemerintah Pusat.
"Dalam hal ini, dinas terkesanya lempar tanggungjawab pada Pemerintah Pusat. Selanjutnya itu. dalam hal penempatan, pemerintah pusat sudah memberikan waktu kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan klarifikasi atau sanggahan dalam hal penempatan guru yang lulus, dan kesempatan ini tidak dimanfaatkan oleh Pemprov," ungkapnya.
Politisi Golkar ini menyebut, informasi dtemukan, tahun 2023 ini, Riau sudah mengusulkan 3.000 lebih formasi PPPK Guru. Padahal ungkapnya, Pemerintah Pusat belum menyampaikan informasi ini kepada Pemerintah Daerah. Hal ini diperkuat oleh adanya informasi bahwa ada oknum-oknum menginventarisasi PPPK guru dengan sekehendak hatinya dan abaikan batasan prioritas. **(Dairul/Advetorial/Humas DPRD Riau/sl)