Suaralira.com, Pekanbaru - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Riau terhadap rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD), melaksanakan rapat. Rapat ini digelar hari Kamis (11/5/2023).
Rapat digelar di ruang rapat Komisi III DPRD Provinsi Riau, bersama sejumlah instansi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Rapat ini dipimpin oleh Ketua Pansus, Markarius Anwar, dengan didampingi Wakil Ketua Pansus, Zulkifli Indra, serta diikuti oleh anggota pansus yaitu Sunaryo dan Ade Hartati Rahmat.
Pada rapat perdana yang dilaksanakan Pansus Ranperda tentang hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah ini, turut mengundang pihak BPKAD Provinsi Riau, Bapenda Provinsi Riau, Biro Perekonomian Setdaprov Riau, dan Biro Hukum Setdaprov Riau.
"Pada hari ini merupakan rapat perdana Ranperda tentang hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah. Diharapkan ini untuk rapat selanjutnya akan dibahas pasal per pasal," kata Markarius Anwar kepada wartawan, Kamis (11/5/2023), di DPRD Riau.
Dalam rapat ini, BPKAD Provinsi Riau memberi saran untuk Ranperda ini agar seluruh transaksi wajib yang disetorkan secara non tunai termasuk penggunaan dokumen, bahkan bisa secara elektronik mengikuti globalisasi yang berkembang sehingga bisa lebih efisien.
Menanggapi hal tersebut, Markarius Anwar mengatakan terkait non tunai memang jadi perhatian Pansus. Karena sudah termasuk dalam akuntabilitas. Di akhir rapat, Markarius Anwar berharap agar ranperda ini dapat diselesaikan tahun ini sehingga diperlukan usaha dari berbagai pihak terkait untuk penyempurnaan ranperda ini. (Dairul/Galery Photo/Humas DPRD Riau/sl)