KPU Kepulauan Meranti Gelar FGD Rumusan Kebijakan Pemungutan Dan Perhitungan Suara Pemilu Tahun 2024

SuaraLira.com, Meranti -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Fokus Group Discusion (FGD) penyampaian rumusan kebijakan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 bertempat di aula KPU Kepulauan Meranti Jl Dorak, Jumat sore, (23/06).

 
Dalam sambutannya, Abu Hamid Ketua KPU Kepulauan Meranti menyampaikan "diadakannya FGD ini membahas tentang isu strategis rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang pemungutan dan penghitungan suara Pemilu serentak tahun 2024 mendatang," katanya.
 
Diketahui, KPU Kepulauan Meranti akan melaksanakan Pemungutan suara di 677 TPS yang mana terbagi menjadi dua Umum dan khusus seperti di Lapas. Serta informasi penting lainnya ialah penghitungan suara dilakukan menggunakan 2 panel yang terdiri dari panel 1 untuk Pilpres, Wapers dan DPD sedangkan panel 2 untuk DPR RI, DPRD Provinsi hingga DPRD Kabupaten/Kota.
 
Dalam pantauan awak media, materi yang dibahas ialah, Rancangan PKPU yang terdiri dari sejumlah pasal seperti pasal 5 tentang persiapan pemungutan suara, pasal pasal 10 tentang pembagian tugas KPPS, pasal 11 pelaksanaan pemungutan suara, pasal 49 persiapan penghitungan suara, pasal 146 tentang alat bantu KPU berupa Sirekap dan pasal-pasal lainnya yang di anggap penting.
 
FGD tersebut di hadiri oleh Ketua KPU beserta jajaran, Perwakilan Banwaslu,  Perwakilan Pimpinan Partai Politik, Pimpinan Organisasi Wartawan Tokoh Masyarakat dan stekholder lainnya. (Sang/sl).