Suaralira.com Pasaman (Sumbar)-
Pembangunan PLTMH dikampung Patamuan Nagari Muaro Sungai Lolo Kabupaten Pasaman Provinsi Sumbar dengan Pagu dana Rp.14 Miliar lebih.
Untuk Pembangunan PLTMH di Patamuan supaya masyarakat disana dapat menikmati hasilnya,dengan penerangan listrik yang optimal.
Untuk menuju ke Patamuan membutuhkan waktu yang cukup lama dengan kegigihan pemimpin Kabupaten Pasaman,mulai dari pembukaan Jalan sampai diaspal. Tahun 2022 kemaren di aspal lagi jalan menuju ke Patamuan.
Tapi apa yang terjadi jalan yang baru diaspal menjadi rusak, diakibatkan alat berat Escavator di Rolling di tempat yang sulit dan kondisinya memprihatinkan.
Saat tim media ini kelokasi tidak ditemukannya Plank merek pekerjaan dan terkesan proyek tersebut proyek siluman,padahal pekerjaan tersebut dananya miliaran rupiah.
Saat mengkonfirmasi pemilik/pengawas perusahaan PT PLTMH, dengan inisial B dengan melalui Via Wa dengan No Hp.0853 3524**** mengatakan itu bukan alat saya ,saya cuma merental alat (Escavator) jalan yang rusak akan saya perbaiki,tapi siap alat turun dulu,saya akan koordinasi dengan pihak PU ucapnya.
Menurut aturan dan pasal ini bunyinya"Barang siapa merusak prasarana jalan sehingga tidak bisa berfungsi sebagai mana mestinya" melanggar pasal 28 ayat 2 dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak lima puluh juta rupiah," jelas Kepala Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan JA Barata di Jakarta, Jumat.
Sanksi bagi perusak prasarana jalan tersebut merupakan lampiran dalam Peraturan Menteri Perhubungan PM No. 26 Tahun 2015 Tentang Standar Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Barata menambahkan, sanksi pidana atau denda juga dikenakan kepada orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi prasarana jalan.
"Sesuai pasal 275 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan,alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengaman pengguna jalan sesuai pasal 28 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak dua ratus lima puluh ribu rupiah," papar Barata.(Fauzan)
-
Home
- Redaksi
- Indeks Berita
Rolling Alat Berat Escavator Mengakibatkan Jalan Menjadi Rusak"Plank Merek Tidak Ditemukan Terkesan Proyek PLTMH di Patamuan Proyek Siluman
Selasa,25 Juli 2023
-
Redaksi
Berita Terkait
BNN Temukan Ganja Varian Hibrida di Aceh
Jumat,04 November 2016
Antisipasi Corona, Disdukcapil Aceh Tengah Siapkan Hand Sanitizer di Meja Pelayanan
Senin,16 Maret 2020
Curi Sawit Milik PT CAS, 'MSP' Diamankan Polisi
Jumat,18 Juni 2021
Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Terima Kunjungan Kerja DPRD
Senin,15 Januari 2024
Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan, Kapolres Tebingtinggi Berikan Penghargaan Kepada 20 Personil
Selasa,13 Juli 2021
Pacaran di Kebun Sawit , Siswi SMP Diperkosa Empat Pemuda
Jumat,25 Maret 2022
Gelar Tikar, Massa Pro-Ahok Bertahan di Pengadilan Tinggi DKI
Rabu,10 Mei 2017
Gelar Lomba Orasi, Kapolri : 'Mari Ciptakan Alam Demokrasi yang Lebih Baik'
Sabtu,11 Desember 2021
Jumat Berkah, Perempuan LIRA Jatim Bagikan Nasi Bungkus Pada Masyarakat
Jumat,20 November 2020
Wali Kota : ASN Tebing Tinggi harus bebas Narkoba
Minggu,25 Agustus 2019
Berita Sebelumnya
Kapolres Tebing Tinggi Terima Penghargaan dari Kapolda Sumut
Jumat,22 November 2024
Geger! Polisi Tembak Polisi Kembali Terjadi, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Tewas Ditembak Kabag Ops
Jumat,22 November 2024
DPRD dan Pemkab Kepulauan Meranti Sepakati KUA-PPAS APBD 2025 Senilai Rp 1,3 Triliun
Kamis,21 November 2024
Dandim 0302/Inhu Diwakili Oleh Kasdim Hadiri Pemusnahan Obat Dan Makanan Dari Hasil Pengawasan Loka Pom Inhu.
Kamis,21 November 2024
Babinsa Cek Serta Komonikasi Langsung Dengan Peternak Guna Cegah PMK, Ini Penjelasanya
Kamis,21 November 2024
Tingkatkan Hasil Produksi Tanaman Padi Babinsa Berikan Motivasi Dan Edukasi Petani Padi
Kamis,21 November 2024
Wadah Babinsa Untuk Menjalin Silaturahmi Dengan Warga Binaannya Dilihat Dari Giat Komsos
Kamis,21 November 2024
Anggota Koramil 01/Rengat Kodim 0302/Inhu Ingatkan Masyarakat Cegah Karhutla Dalam Patroli dan sosialisas
Kamis,21 November 2024
Polres Tebing Tinggi dan Forkopimda Launching Gugus Tugas Polri Dukung Ketahanan Pangan
Kamis,21 November 2024
© 2016 SUARALIRA.COM - Suara Lintas Peristiwa