Suaralira.com Pasaman (Sumbar)-
Pembangunan PLTMH dikampung Patamuan Nagari Muaro Sungai Lolo Kabupaten Pasaman Provinsi Sumbar dengan Pagu dana Rp.14 Miliar lebih.
Untuk Pembangunan PLTMH di Patamuan supaya masyarakat disana dapat menikmati hasilnya,dengan penerangan listrik yang optimal.
Untuk menuju ke Patamuan membutuhkan waktu yang cukup lama dengan kegigihan pemimpin Kabupaten Pasaman,mulai dari pembukaan Jalan sampai diaspal. Tahun 2022 kemaren di aspal lagi jalan menuju ke Patamuan.
Tapi apa yang terjadi jalan yang baru diaspal menjadi rusak, diakibatkan alat berat Escavator di Rolling di tempat yang sulit dan kondisinya memprihatinkan.
Saat tim media ini kelokasi tidak ditemukannya Plank merek pekerjaan dan terkesan proyek tersebut proyek siluman,padahal pekerjaan tersebut dananya miliaran rupiah.
Saat mengkonfirmasi pemilik/pengawas perusahaan PT PLTMH, dengan inisial B dengan melalui Via Wa dengan No Hp.0853 3524**** mengatakan itu bukan alat saya ,saya cuma merental alat (Escavator) jalan yang rusak akan saya perbaiki,tapi siap alat turun dulu,saya akan koordinasi dengan pihak PU ucapnya.
Menurut aturan dan pasal ini bunyinya"Barang siapa merusak prasarana jalan sehingga tidak bisa berfungsi sebagai mana mestinya" melanggar pasal 28 ayat 2 dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak lima puluh juta rupiah," jelas Kepala Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan JA Barata di Jakarta, Jumat.
Sanksi bagi perusak prasarana jalan tersebut merupakan lampiran dalam Peraturan Menteri Perhubungan PM No. 26 Tahun 2015 Tentang Standar Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Barata menambahkan, sanksi pidana atau denda juga dikenakan kepada orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi prasarana jalan.
"Sesuai pasal 275 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan,alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengaman pengguna jalan sesuai pasal 28 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak dua ratus lima puluh ribu rupiah," papar Barata.(Fauzan)
-
Home
- Redaksi
- Indeks Berita


Rolling Alat Berat Escavator Mengakibatkan Jalan Menjadi Rusak"Plank Merek Tidak Ditemukan Terkesan Proyek PLTMH di Patamuan Proyek Siluman
Selasa,25 Juli 2023
-
Redaksi
Berita Terkait

H+1 Lebaran, Lalu Lintas di Puncak Bogor Macet Km
Senin,26 Juni 2017

Kapolres Tebingtinggi Hadiri Pelantikan Wakil Ketua PN Tebingtinggi
Jumat,12 November 2021

Dokter Riski Ramadhan Hasibuan Pimpinan DPRD Sergai 2019-2024
Senin,16 September 2019

HUT Humas Polri Ke-72, Bidhumas Polda NTB Bersama Polres Loteng salurkan Air Bersih
Kamis,05 Oktober 2023

9 Penerbangan Batal Karena Wings Air Tergelincir di Bandara Ahmad Yani
Senin,26 Desember 2016

Polres Tebing Tinggi Tangkap Seorang Pria, Sita 2 Paket Sabu
Kamis,13 Maret 2025

Peran aktif TP PKK Aceh Tengah Cegah Penyebaran Virus Corona
Minggu,22 Maret 2020

Bupati Asahan Buka Musrenbang Kecamatan Aek Ledong
Selasa,14 Februari 2023
Kadis LH : Hasil Uji Lab, Diharapkan Pekan ini ?
Selasa,24 Januari 2017

Banjir Kiriman Selama Tiga Hari di Tebingtinggi, 6.663 Rumah Warga Terendam
Senin,30 November 2020
Berita Sebelumnya

Kerja Sama Yang Baik, Babinsa Komsos bersama Kades dan Warga Bukit Petaling
Kamis,11 September 2025

Budaya Goro Harus Ditingkatkan Babinsa Turun Ajak Masyarakatnya di Wilayah Binaan
Kamis,11 September 2025

Peran Aktif Babinsa Dampingi Penyaluran Beras Dari Bulog Kepada Warga DesaTani Makmur.
Kamis,11 September 2025

Bekerja Sesuai dengan Tupoksi, Kasi Adm.Kamtib Pimpin dan Berikan Amanat Apel Pagi Lapas Narkotika Rumbai
Rabu,10 September 2025

Dukung Program Asta Cita, Lapas Narkotika Rumbai melakukan Tanam Bibit Kelapa
Rabu,10 September 2025

Gubernur dan Kapolda Kunjungi Meranti, Tinjau Satkamling, Salurkan Bantuan, dan Pastikan Percepatan Pembangunan Jembatan Panglima Sampul
Rabu,10 September 2025

Tunda Bayar, Rekanan Tergolong UMKM di Lingkungan Pemprov Riau Mulai Resah
Rabu,10 September 2025

Coba Melarikan Diri, Polsek Tebing Tinggi Berhasil Bekuk Pelaku Curas
Rabu,10 September 2025

IYS Kembali Berbuat Ulah, Rencana Pemindahan Kantor SPR Langgak ke Pekanbaru Disorot Ketua KNPI Riau
Rabu,10 September 2025
© 2016 SUARALIRA.COM - Suara Lintas Peristiwa