Suaralira.com Pasaman (Sumbar)-
Pembangunan PLTMH dikampung Patamuan Nagari Muaro Sungai Lolo Kabupaten Pasaman Provinsi Sumbar dengan Pagu dana Rp.14 Miliar lebih.
Untuk Pembangunan PLTMH di Patamuan supaya masyarakat disana dapat menikmati hasilnya,dengan penerangan listrik yang optimal.
Untuk menuju ke Patamuan membutuhkan waktu yang cukup lama dengan kegigihan pemimpin Kabupaten Pasaman,mulai dari pembukaan Jalan sampai diaspal. Tahun 2022 kemaren di aspal lagi jalan menuju ke Patamuan.
Tapi apa yang terjadi jalan yang baru diaspal menjadi rusak, diakibatkan alat berat Escavator di Rolling di tempat yang sulit dan kondisinya memprihatinkan.
Saat tim media ini kelokasi tidak ditemukannya Plank merek pekerjaan dan terkesan proyek tersebut proyek siluman,padahal pekerjaan tersebut dananya miliaran rupiah.
Saat mengkonfirmasi pemilik/pengawas perusahaan PT PLTMH, dengan inisial B dengan melalui Via Wa dengan No Hp.0853 3524**** mengatakan itu bukan alat saya ,saya cuma merental alat (Escavator) jalan yang rusak akan saya perbaiki,tapi siap alat turun dulu,saya akan koordinasi dengan pihak PU ucapnya.
Menurut aturan dan pasal ini bunyinya"Barang siapa merusak prasarana jalan sehingga tidak bisa berfungsi sebagai mana mestinya" melanggar pasal 28 ayat 2 dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak lima puluh juta rupiah," jelas Kepala Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan JA Barata di Jakarta, Jumat.
Sanksi bagi perusak prasarana jalan tersebut merupakan lampiran dalam Peraturan Menteri Perhubungan PM No. 26 Tahun 2015 Tentang Standar Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Barata menambahkan, sanksi pidana atau denda juga dikenakan kepada orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi prasarana jalan.
"Sesuai pasal 275 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan,alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengaman pengguna jalan sesuai pasal 28 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak dua ratus lima puluh ribu rupiah," papar Barata.(Fauzan)
-
Home
- Redaksi
- Indeks Berita
Rolling Alat Berat Escavator Mengakibatkan Jalan Menjadi Rusak"Plank Merek Tidak Ditemukan Terkesan Proyek PLTMH di Patamuan Proyek Siluman
Selasa,25 Juli 2023
-
Redaksi
Berita Terkait
Pemkab Aceh Tamiang Terima Penghargaan Dari Menteri Perdagangan
Sabtu,21 Desember 2019
Kompak, Panglima dan Kapolri Kunjungi Lembaga Pendidikan TNI dan Polri
Jumat,21 Mei 2021
Jumat Curhat di Kantor Desa, Bersama Masyarakat Polres Tebingtinggi Berbagi Informasi
Jumat,20 September 2024
Bupati Asahan Buka Rakorpem Bulan Oktober Tahun 2023
Rabu,11 Oktober 2023
Tak Bisa Tempati Rumah Dinas, Rano Karno Ingin Tinggal di Masjid
Kamis,13 Oktober 2016
Ancam Ledakkan Bom Lewat Email, Pegawai Honorer Ditangkap Polda
Kamis,05 Januari 2017
Optimalkan Pekerjaan Sasaran Fisik, Satgas TMMD Kodim 0204/DS Gelar Apel Pagi
Senin,05 Juli 2021
Jalan Berlobang Ditanami Warga Pohon Pisang
Rabu,27 Januari 2021
Upacara Apel Kehormatan dan Renungan Suci, Tandai Peringatan HUT Ke-75 RI di Kabupaten Aceh Tengah
Senin,17 Agustus 2020
Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kota Lubuklinggau Dihadiri Oleh Guburnur Sumatera Selatan H Herman Deru
Kamis,27 Oktober 2022
Berita Sebelumnya
Kapolres Inhu Tunjukkan Keseriusannya Brantas Narkoba Di Inhu Terlihat Pada Capaian Kinerja Tahun 2025 Perkara Narkoba Unggul
Selasa,30 Desember 2025
Management PT Indrillco Bakti Sampaikan Duka Mendalam, Pastikan Hak Ahli Waris Korban Insiden Rig IDB-07 Terpenuhi
Selasa,30 Desember 2025
Suasana Liburan Sekolah Babinsa koramil 01/Rengat Smakin Rutin Patroli Malam Dikelurahan Iamdag
Selasa,30 Desember 2025
Kebosanan Tidak Pernah Ada Oleh Babinsa Untuk Terus Himbau Masyarakat Cegah Karhutla
Selasa,30 Desember 2025
Saling Sinergi Antara Babinsa Dan Bhabiniamtibmas Serta Aparat Desa Redang Untuk Ciptakan Lingkungan Aman
Selasa,30 Desember 2025
Babinsa Dan Aparat Kelurahan Selalu Bekerjasama Pecahkan Setiap Permasalahan Kelurahan.
Selasa,30 Desember 2025
Tim HIPOKRATES Siap Bantu Kebutuhan Tenaga Medis Bagi IKM yang Membutuhkan saat Sunat Massal
Selasa,30 Desember 2025
Sunat Massal dan Pengobatan Gratis DPD IKM Kota Pekanbaru
Selasa,30 Desember 2025
Anjangsana Merupakan Cara Babinsa Untuk Perkuat Jalinan TNI Dengan Masyarakat.
Senin,29 Desember 2025
© 2016 SUARALIRA.COM - Suara Lintas Peristiwa
