Rolling Alat Berat Escavator Mengakibatkan Jalan Menjadi Rusak"Plank Merek Tidak Ditemukan Terkesan Proyek PLTMH di Patamuan Proyek Siluman

Suaralira.com Pasaman (Sumbar)- Pembangunan PLTMH dikampung Patamuan Nagari Muaro Sungai Lolo Kabupaten Pasaman Provinsi Sumbar dengan Pagu dana Rp.14 Miliar lebih.

Untuk Pembangunan PLTMH di Patamuan supaya masyarakat disana dapat menikmati hasilnya,dengan penerangan listrik yang optimal.

Untuk menuju ke Patamuan membutuhkan waktu yang cukup lama dengan kegigihan pemimpin Kabupaten Pasaman,mulai dari pembukaan Jalan sampai diaspal. Tahun 2022 kemaren di aspal lagi jalan menuju ke Patamuan.

Tapi apa yang terjadi jalan yang baru diaspal menjadi rusak, diakibatkan alat berat Escavator di Rolling di tempat yang sulit dan kondisinya memprihatinkan.

Saat tim media ini kelokasi tidak ditemukannya Plank merek pekerjaan dan terkesan proyek tersebut proyek siluman,padahal pekerjaan tersebut dananya miliaran rupiah.

Saat mengkonfirmasi pemilik/pengawas perusahaan PT PLTMH, dengan inisial B dengan melalui Via Wa dengan No Hp.0853 3524**** mengatakan itu bukan alat saya ,saya cuma merental alat (Escavator) jalan yang rusak akan saya perbaiki,tapi siap alat turun dulu,saya akan koordinasi dengan pihak PU ucapnya.

Menurut aturan dan pasal ini bunyinya"Barang siapa merusak prasarana jalan sehingga tidak bisa berfungsi sebagai mana mestinya" melanggar pasal 28 ayat 2 dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak lima puluh juta rupiah," jelas Kepala Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan JA Barata di Jakarta, Jumat.

Sanksi bagi perusak prasarana jalan tersebut merupakan lampiran dalam Peraturan Menteri Perhubungan PM No. 26 Tahun 2015 Tentang Standar Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Barata menambahkan, sanksi pidana atau denda juga dikenakan kepada orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi prasarana jalan. "Sesuai pasal 275 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan,alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengaman pengguna jalan sesuai pasal 28 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak dua ratus lima puluh ribu rupiah," papar Barata.(Fauzan)