Suaralira.com, INHU - Berita heboh tentang berita pembunuhan terhadap perempuan yang masih belia akhirnya disikat,Kepolisan Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau serta jajaran Polsek kembali mengungkap kasus pembunuhan di Kecamatan Lirik Dengan berhasil terkuak dan pelakunya berhasil diamankan oleh Polisi.
Sederetan Perkara Pidana terkait Kasus pembunuhan selama AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K menjabat Kapolres,telah mengantongi dan mengungkap sebanyak 6 kasus pembunuhan dieilayah Hukum Polres Indragiri Hulu.
Kali ini Keberhasilan tersebut digelar dalam press release yang dipimpin Kapolres Inhu yang diwakili Wakapolres Inhu, Kompol Dwi Yatmoko, S.T.P., S.I.K., M.I.K, Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si, PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Kapolsek Lirik dan Kapolsek Peranap Kamis 27 Juli 2023 siang diruang Sanika Satyawada Mapolres Inhu
Disaat press release tersebut dipaparkan oleh wakapolres,terkait tentang kasus pembunuhan terhadap seorang gadis remaja yang masih duduk dibangku SLTA, yakni Ade Anggriani Oftari (16), warga Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik, yang dibunuh oleh pacarnya sendiri , EW alias Andre (18) juga warga Desa Redang Seko.
Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Pelaku memang terbilang tidak lazim karena pelaku dengan sadis memaksa korban minum cairan herbisida itu diketahui terjadi Sabtu, 8 Juli 2023 sekitar pukul 20.00 WIB didalam kebun kelapa sawit belakang rumah warga di Desa Redang Seko telah didapat bukti berupa jerigen berisi herbisida ukuran 5 luter.
Kasus pembunuhan tersebut berawal saat Malam itu, korban sedang menghadiri acara syukuran tak jauh dari rumahnya, kemudian pelaku menelpon korban untuk datang kebelakang rumah warga yang sedang hajatan atau kebun kelapa sawit.
Tidak lama korbanpun datang Selang beberapa menit secara tiba tiba kemudian pelaku langsung memegang kedua tangan korban dengan tangan kirinya dan sementara tangan kanan pelaku mencecoki gelas plastik atau cup berisi cairan herbisida kedalam mulut korban hingga cairan tersebut masuk kedalam tenggorokan korban.
Karena sudah berhasil pelaku meminumkan air berisi herbisida tampa merasa bersalah pelaku langsung meninggalkan korban. Dalam keadaan tak menentu dan kepala pusing, korban pulang kerumahnya.
Namun atas kejadian tersebut yang dibuat oleh pelaku yang pacarnya sendiri saat itu korban tidak mau bercerita pada siapapun tentang hal menakutkan yang dialaminya itu.
Melihat korban sempoyongan dengan kepala pusing hingga akhirnya pihak keluarga Selasa 11 Juli 2023, pukul 10.00 WIB korban dilarikan ke Puskesmas Lirik untuk penanganan awal, selanjutnya korban dibawa ke RSUD Indrasari Rengat, di Kelurahan Pematang Reba.
Sepanjang jalan Karena mual dan muntah berkepanjangan. Karena kondisi korban cukup parah, pukul 19.00 WIB pihak RSUD Indrasari merujuk korban ke rumah sakit Safira, Pekanbaru.
Karena akhirnya nasib berkata lain dan sayang, Rabu 12 Juli 2023 lebih kurang pukul 21.30 WIB, korban menghembuskan nafas terakhirnya korban tidak bisa diselamatkan dan korban dan dibawa kembali ke Lirik.
Dengan kejadian yang dialami oleh korban merasa ada kejanggalan atas meninggalnya korban, pihak keluarga mencari tahu penyebab korban keracunan.
Cerita punya cerita keluarga korban curiga terhadap pacaranya EW dn kecurigaan Keluarga korban mengarah pada EW alias andre yang diketahui punya hubungan dekat dengan korban, kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Lirik untuk ditindak lanjuti.
Atas laporan pihak keluarga ke polsek lirik selanjutnya, Rabu 12 Juli 2023, pihak keluarga dan warga sekitar mengamankan pelaku, kemudian membawanya kehadapan Kepala Desa Redang Seko, tapi pelaku bersikeras dan tidak mengakui jika dia meracuni korban.
Karena Pelaku berbelit belit dan tidak mengakui sama sekali , Kepala Desa menghubungi Kapolsek Lirik, Iptu Endang Kusma Jaya, S.H., M.H untuk mengamankan EW alias Andre.
Kapolsek langsung berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si dan menginformasikan PS Kanit Reskrim Polsek Lirik, Aipda Asmadianto, S.H dan anggotanya dibantu tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu untuk turun ke Desa Redang Seko.
Akhirnya Tim gabungan kemudian membawa EW alias Andre ke Polsek Lirik dan langsung melakukan pemeriksaan dan pelaku di interogasi, akhirnya EW alias Andre mengaku jika telah memaksa korban minum cairan herbisida yang dibawa dari rumahnya.
Dari pengakuan pelaku Penyebab pelaku nekat meracuni korban cukup sepele dan ironis sekali hanya karena korban tak kunjung mengganti handphone pelaku yang pecah dan rusak karena dibanting korban beberapa waktu lalu ketika mereka bertengkar ada permasalahan dengan korban.
Atas perbuatan pelaku yang melakukan pembunuhan tersebut akhirnya pelaku ditetapkan sebagai tersangka dari pemeriksaan oleh tim,tidak hanya tersangka tim mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 1 buah jerigen herbisida merk Mar-Xone ukuran 5 liter warna putih yang berisi sedikit cairan berwarna biru, 1 buah gelas plastik, 1 buah kantong plastik warna bening, 1 utas tali plastik warna biru, 1 helai jaket Hoodie warna hitam, 1 lembar celana panjang warna Hitam sebagai bukti tersangka dalam melakukan prmbunuhanya.
Saat ini pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka beserta barang bukti untuk diamankan dan saat ini tersangka sedang menikmati penyesalan yang dibalik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. (Pr4as/sl)