Alat Berat Sedang Mengkeruk Tanah Dan Pasir Di Areal HGU PTPTN IV Sei-Kopas, Selasa (05/09/2023)

Areal HGU PTPTN IV Sei-Kopas Mandoge Kabupaten Asahan Disinyalir Ada Galian C Ilegal

Suaralira.com, Asahan (Sumut) -- Penambangan galian tanah illegal yang menimbulkan dampak kerusakan lingkungan. Aktivitas penambangan galian tanah ilegal juga sangat merugikan negara dan juga menimbulkan kerusakan lingkungan serta membahayakan kehidupan masyarakat di wilayah sekitarnya.
 
Diduga Di Wilayah areal PTPN IV Desa Sei Kopas Kecamatan Mandoge ada Kegiatan Galian C ilegal.
 
PT Perkebunan Nusantara IV atau biasa disingkat menjadi PTPN IV adalah sebuah badan usaha milik negara Indonesia yang bergerak di bidang perkebunan. Disinyalir PTPTN IV Desa Sei-Kopas yang berada di Desa Sei Kopas, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, beralih fungsi menjadi penambang pasir dan tanah uruk.
 
Dari pantauan awak media Suaralira.com yang sedang meliput di areal HGU PTPN IV tampak kegiatan penambangan pasir dan tanah uruk yang dilakukan operator alat berat jenis excavator dan mobil dum truck pengangkut tanah dan pasir dari kegiatan penambangan galian c ilegal tersebut diduga milik pihak PTPTN IV Sei-Kopas.
 
Mengenai hal tersebut Humas PTPN IV Sei-Kopas Rafsanjani saat dikonfirmasi melalui via seluler mengatakan pihaknya juga tidak mengetahui adanya kegiatan penambangan galian c dan tanah uruk di areal HGU PTPTN IV Sei-Kopas, Selasa (05/09/2023).
 
Pada waktu dan tempat yang berbeda Pemerintah Kecamatan melalui Sekretaris Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Hendy Bhakti Pratama Tambunan, S.STP, MS.i saat dikonfirmasi melalui Whatsapp pada hari Selasa 05 September 2023 mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya kegiatan penambangan galian c di areal HGU PTPTN IV.
 
Hendy Bhakti Pratama Tambunan juga mengatakan bahwa wilayah Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan merupakan wilayah rawan longsor, dan PTPTN IV adalah sebuah badan usaha milik negara Indonesia yang bergerak di bidang perkebunan, bukanlah sebagai badan usaha pertambangan.
 
"Penambangan galian tanah illegal yang menimbulkan dampak kerusakan lingkungan. Aktivitas itu menimbulkan kerusakan lingkungan dan membahayakan kehidupan masyarakat di wilayah sekitarnya, " tegas Hendy Bhakti Pratama Tambunan.
 
Lanjut Sekcam Bandar Pasir Mandoge mengatakan bahwa undang-undang penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
 
"Pada pasal 158 Undang-undang No 3 Tahun 2020 disebutkan, Bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi bisa di pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 miliar, " akhir Sekcam.(FS/SL)