Paaaman Suaralira. Com-Sesuai dengan Surat Edaran Bupati Pasaman Nomor : 465/232/Kesra/2023 tentang penetapan standarisasi zakat fitrah dan fidyah tahun 1444 H / 2023 Masehi, setiap jiwa dianjurkan untuk membayar zakat fitrah dari makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari (beras) dengan takaran 3 ½ liter atau 2,5 Kilogram.
Bupati Pasaman, Benny Utama mengatakan, penetapan tersebut telah disepakati oleh lembaga dan dinas terkait yang ada di Kabupaten Pasaman."Penetapan standar zakat fitrah jika dikonversikan dengan nilai uang dapat dikategorikan seperti standar beras kualitas tinggi (super) sebesar Rp.38.000,-," terang bupati, Rabu (05/04/2023).
Sedangkan untuk standar beras kualitas menengah, kata bupati, jika dikonversikan dengan uang sebesar Rp.35.000,-. Dan standar beras kualitas biasa sebesar Rp.33.000,-."Jadi, pembayaran zakat fitrah tersebut dapat disesuaikan dengan standar yang dikonsumsi oleh masyarakat itu sendiri," katanya.
Sedangkan untuk pembayaran fidyah dengan makanan pokok (beras) sebanyak 1,25 Kilogram atau lima tekong susu yang dikonversi dengan nilai uang sejumlah Rp.20.000/hari.(Zan)
-
Home
- Redaksi
- Indeks Berita
Berita Terkait
Sosialisasi DIPA Dan Rendisgar Tahun 2019 Sekaligus Penandatanganan Pakta Integritas Polres Bukittinggi
Senin,14 Januari 2019
Ciptakan Kamtibmas Polsek Pujut Gerebek Judi Sabung Ayam
Rabu,27 April 2022
Sambut Hari Bhakti Adhyaksa, Sekda Kabupaten Asahan Ikuti Pembukaan POR
Jumat,07 Juli 2023
Terkait Anggaran Penanganan Covid-19, DPRD Sumenep Akan Memanggil Tiga Instansi
Selasa,22 September 2020
Bupati Asahan Harap Kepada ASN Di Lingkungan Pemkab Asahan Kuasai Teknologi
Senin,13 Februari 2023
Cegah Penyebaran Covid-19, Satgas Pamtas 641 Perketat Jalur Perbatasan
Kamis,26 Maret 2020
Tele Conference, Bupati Shabela Informasikan Pencegahan Covid 19 di Aceh Tengah Kepada Plt. Gubernur
Jumat,20 Maret 2020
Bunda Paud Ikuti Kegiatan Pelepasan TK S Darusalam Islamic School
Kamis,15 Juni 2023
Aniaya Mantan Istri, Pria Paruh Baya Ditangkap Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi
Selasa,23 Juli 2024
Cemari Kali Bekasi, Dua Pabrik Disegel Wali Kota
Rabu,04 Oktober 2017
Berita Sebelumnya
Kapolres Tebing Tinggi Terima Penghargaan dari Kapolda Sumut
Jumat,22 November 2024
Geger! Polisi Tembak Polisi Kembali Terjadi, Kasatreskrim Polres Solok Selatan Tewas
Jumat,22 November 2024
DPRD dan Pemkab Kepulauan Meranti Sepakati KUA-PPAS APBD 2025 Senilai Rp 1,3 Triliun
Kamis,21 November 2024
Dandim 0302/Inhu Diwakili Oleh Kasdim Hadiri Pemusnahan Obat Dan Makanan Dari Hasil Pengawasan Loka Pom Inhu.
Kamis,21 November 2024
Babinsa Cek Serta Komonikasi Langsung Dengan Peternak Guna Cegah PMK, Ini Penjelasanya
Kamis,21 November 2024
Tingkatkan Hasil Produksi Tanaman Padi Babinsa Berikan Motivasi Dan Edukasi Petani Padi
Kamis,21 November 2024
Wadah Babinsa Untuk Menjalin Silaturahmi Dengan Warga Binaannya Dilihat Dari Giat Komsos
Kamis,21 November 2024
Anggota Koramil 01/Rengat Kodim 0302/Inhu Ingatkan Masyarakat Cegah Karhutla Dalam Patroli dan sosialisas
Kamis,21 November 2024
Polres Tebing Tinggi dan Forkopimda Launching Gugus Tugas Polri Dukung Ketahanan Pangan
Kamis,21 November 2024
© 2016 SUARALIRA.COM - Suara Lintas Peristiwa