Paaaman Suaralira. Com-Sesuai dengan Surat Edaran Bupati Pasaman Nomor : 465/232/Kesra/2023 tentang penetapan standarisasi zakat fitrah dan fidyah tahun 1444 H / 2023 Masehi, setiap jiwa dianjurkan untuk membayar zakat fitrah dari makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari (beras) dengan takaran 3 ½ liter atau 2,5 Kilogram.
Bupati Pasaman, Benny Utama mengatakan, penetapan tersebut telah disepakati oleh lembaga dan dinas terkait yang ada di Kabupaten Pasaman."Penetapan standar zakat fitrah jika dikonversikan dengan nilai uang dapat dikategorikan seperti standar beras kualitas tinggi (super) sebesar Rp.38.000,-," terang bupati, Rabu (05/04/2023).
Sedangkan untuk standar beras kualitas menengah, kata bupati, jika dikonversikan dengan uang sebesar Rp.35.000,-. Dan standar beras kualitas biasa sebesar Rp.33.000,-."Jadi, pembayaran zakat fitrah tersebut dapat disesuaikan dengan standar yang dikonsumsi oleh masyarakat itu sendiri," katanya.
Sedangkan untuk pembayaran fidyah dengan makanan pokok (beras) sebanyak 1,25 Kilogram atau lima tekong susu yang dikonversi dengan nilai uang sejumlah Rp.20.000/hari.(Zan)
-
Home
- Redaksi
- Indeks Berita


Berita Terkait

Bupati Harap Sergai Jadi Lumbung Padi Nomor Satu di Sumut
Selasa,21 September 2021

Antre Urus e-KTP, Ridwan Kamil Hibur Warga
Sabtu,10 September 2016

Pjs. Bupati Asahan Hadiri Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari Ke-72
Sabtu,26 Oktober 2024

Pj Walikota Tebing Tinggi Terima Kunker TP PKK Provinsi Sumatera Utara
Rabu,07 Juni 2023

Safari Subuh keliling 2 Kali Sebulan di Laksanakan Pemkab Pasaman
Kamis,25 Januari 2024

Sat Lantas Polres Tebing Tinggi Police Goes To School di SMP Negeri 1
Senin,22 April 2024

Keceriaan Selalu Menyelingi Tugas Berat Satgas TMMD Kodim 0204/DS
Minggu,27 Juni 2021

Benny Utama lantik Maraondak Menjadi Sekda Kabupaten Pasaman
Selasa,04 Januari 2022

Gebyar HUT RI, Bekasi Timur Mengadakan Bakti Sosial
Sabtu,31 Agustus 2019
Capaian Air Minum Aman Kota Bekasi Sudah 31,44 %
Selasa,08 Agustus 2017
Berita Sebelumnya

Sumatera akan Menjadi Ikon LIRA di Indonesia Kedepan
Minggu,27 Juli 2025

Simpang Siur Persoalan Gaji PT SPRH
Minggu,27 Juli 2025

Cuaca Yang Tidak Menentu Babinsa Ingatkan Warga Supaya Tetap Waspada
Minggu,27 Juli 2025

Diduga Pungli, Kutipan Retribusi Pasar/Pekan Kamis Desa Padang Mahondang Kecamatan Pulau Raja Asahan Rp 20.000
Minggu,27 Juli 2025

Kebersamaan Bersama Babinsa, Bhabinkamtibmas Dan Kepala Desa Kuantan Babu Semakin Akrab Dengan Warga Binaan
Minggu,27 Juli 2025

Liburpun Terus Jalin Keakraban,Babinsa Koramil 01/Rengat Komsos Dengan Warga Binaan
Minggu,27 Juli 2025

Dandim 0302/Inhu Hadiri Acara Malam Grand Final Bujang Dan Dara Kab.Ibhu Tahun 2025.
Minggu,27 Juli 2025

Bupati Asahan Resmi Buka Jambore Kader Posyandu Ke -12 Tahun 2025
Minggu,27 Juli 2025

Bupati Asahan Hadirkan Apresiasi Besar Untuk Kader Posyandu, Jambore Jadi Agenda Resmi Tahunan
Minggu,27 Juli 2025
© 2016 SUARALIRA.COM - Suara Lintas Peristiwa