Kapolres Asahan Gelar Press Release Penangkapan Warga Aceh Bawa 2 Kg Sabu

Sat Res Narkoba Polres Asahan Tangkap Warga Aceh Bawa 2 Kg Sabu

Suaralira.com, Asahan (Sumut) -- Sat Res Narkoba Polres Asahan kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti 2 kilogram yang dibawa oleh seorang pria berinisial SH.
 
Mengenai hal Ini Kapolres Asahan AKBP. Rocky Hasuhunan Marpaung, SH, S.I.K, MH pada press release menyampaikan bahwa tersangka ditangkap pada hari Sabtu 16 September 2023 pukul 20:00 di Jalan Perintis Kemerdekaan Desa Sei Bejangkar, Kabupaten Batu Bara dengan barang bukti dua kilogram narkotika jenis sabu, Senin (19/09/2023).
 
Lanjut Kapolres Asahan mengatakan bahwa SH merupakan warga dusun III Desa Pulau Tanjung Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan ini sebelumnya berangkat menjemput sabu menuju Aceh Kabupaten Bireun pada hari Jumat 15 September 2023 lalu.
 
Kembali AKBP. Rocky Hasuhunan Marpaung mengatakan SH disuruh oleh seseorang berinisial R menjemput sabu itu dari Bireun kemudian kembali lagi ke Asahan namun di tengah perjalanan dia merubah rutenya singgah di Batu Bara sebelum ditangkap petugas.
 
Kapolres Asahan kembali memaparkan bahwa pelaku SH kemudian dipancing oleh Polisi melakukan undercover buy kemudian bertransaksi di Sei Bejangkar, Batu Bara lalu menangkapnya di sana pada Sabtu 16 September.
 
Dalam pemaparannya AKBP. Rocky Hasuhunan Marpaung mengatakan ditemukan 2 bungkus plastik Guanyin Wang masing masing dengan berat 1 kilogram dari pelaku ini. Pelaku dapat upah 20 juta dari seseorang yang masih buron.
 
Akhir Kapolres Asahan mengatakan pelaku dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 2 tentang narkotika pidana penjar seumur hidup atau mati. Sebelumnya, ia merupakan residivis kasus narkoba dan pernah menjalani hukuman 4 tahun 10 bulan.(IS/SL)