Amankan Konser Dewa 19 di Lombok Tengah, Polres Loteng Siapkan 850 Personel Gabungan

SuaraLira.com, Lombok Tengah (NTB) - Lombok Tengah (NTB) - Kepolisian Resor Lombok Tengah terjunkan 850 personel gabungan TNI/Polri dan pemerintah daerah akan mengamankan jalannya konser musik Dewa 19 dalam rangka HUT Kabupaten Lombok Tengah ke 78 tahun di Lapangan PSLT Praya. 
 
Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat SIK di Praya jumat, mengatakan usai apel persiapan pengamanan di Mapolres Lombok Tengah, bahwa pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan berbagai pihak terkait dengan pelaksanaan konser Dewa 19 sebelum melaksanakan pengamanan konser tersebut.
 
“Kami sebelumnya telah melaksanakan rapat dengan penyelenggara EO (event organizer), Sekda Kab. Loteng, Kodim 1620 /Loteng, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Damkar, Satpol-PP, dan Camat Praya,” kata Iwan.
 
Usai berkoordinasi, pihaknya melakukan tactical wall game bersama dengan para pihak terkait untuk menyatukan persepsi tentang kegiatan pengamanan konser artis papan atas tersebut.
 
Pada hari Kamis (26/10) sore, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terkait dengan kesiapan petugas pengamanan dan persiapan panggung, serta lokasi pelaksanaan kegiatan konser tersebut di lapangan PSLT Praya.
 
Dalam pengamanan tersebut, pihaknya melibatkan instansi terkait seperti TNI, Dishub, Satpol-PP, Damkar dan Dinas Kesehatan. 
 
“Pengamanan dari pihak penyelenggara konser ada juga,” jelasnya.
 
Dikatakan pula bahwa pihaknya juga dibantu dengan personel BKO dari Satuan Brimob (Satbrimob) Polda NTB dan Unit Satwa Ditsamapta Polda NTB. 
 
“Kami baru saja selesai melakukan apel gelar pasukan persiapan pengamanan untuk mengecek kesiapan terakhir masing-masing personel yang nantinya langsung menempati lokasi pengamanan yang telah ditentukan,” katanya.
 
Ia juga memberikan himbauan kepada masyarakat yang akan menonton konser untuk mematuhi aturan yang dibuat panitia atau penyelenggara konser dan juga dari pihak keamanan. 
 
“Apabila ada masyarakat yang kedapatan membawa senjata tajam, miras, narkotika, petasan/kembang api dan lain sebagainya yang dapat mengganggu jalannya acara konser tersebut akan kami tindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tutup Iwan.
 
 
Sumber : Humas Polres Lombok Tengah
Editor    :  Rustam