Suaralira.com, Asahan (Sumut) -- Polres Asahan menggelar Pres Release mengenai penangkapan Narkoba jenis Sabu-Sabu 50 Kilogram (Kg) dihalaman Polres Asahan, Rabu (15/11/2023).
Dalam kegiatan tersebut tampak hadir Kapolres Asahan AKBP. Rocky Hasuhunan Marpaung,SH, S.I.K, MH beserta Jajarannya, Kapolres Tanjung Balai, Bupati Asahan H. Surya, B.Sc yang didampingi Kadis Kominfo Kabupaten Asahan dan Kabag Umum Kabupaten Asahan, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, Kejaksaan Negeri Asahan, Kepala BNN Kabupaten Asahan.
Saat Pres Release Kapolres Asahan AKBP. Rocky Hasuhunan Marpaung, SH, S.I.K, M.H membenarkan bahwa Sat Res Narkoba Polres Asahan bekerjasama dengan Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengagalkan peredaran narkotika jaringan Malaysia - Jakarta seberat 50 Kg, Senin 4 November 2023 sekira pukul 01.00 Wib di Jalan Gaharu Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Lanjut Kapolres Asahan menjelaskan bahwa dalam pengungkapan kasus tersebut, pelaku berhasil melarikan diri dengan meninggalkan barang bukti yang berada di mobil Toyota Avanza warna hitam bernopol BA 1135 QR di Jalan Gaharu, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai tepatnya tidak jauh dari kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai.
" Kronologi awal kita melakukan pengejaran dari daerah Bagan Asahan, Kecamatan Tanjung Balai, dan kita juga sempat melakukan tembakan yang mengenai bagian samping kanan dari mobil yang dibawa oleh dua pelaku berinisial AR (39) warga Jorong Tanjung Udani Kelurahan Palangki, Kecamatan Ampek Nagari Kabupaten Sijunjung, dan AG (52) warga Jorong Ranah Tibarau, Kelurahan Palangki, Kecamatan Ampek Nagari Provinsi Sumatera Barat yang berperan menjemput narkotika jenis sabu dari Tanjungbalai yang akan dibawa ke Jakarta ", ungkap Kapolres Asahan.
Kemudian Kapolres juga menjelaskan bahwa saat itu kita sempat kehilangan jejak, kemudian kita berkoordinasi dengan personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai untuk mencari keberadaan mobil yang di bawa pelaku. Tidak berapa lama, personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai mendapatkan informasi dari petugas jaga Kejaksaan Negeri Tanjungbalai yang merasa curiga dengan keberadaan mobil Toyota Avanza warna hitam yang terparkir di depan Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai.
" Mendapatkan informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Asahan. Setibanya dilokasi polisi pun berkoordinasi dengan Kepala Lingkungan dan Lurah setempat untuk mendobrak mobil yang ditinggalkan perlaku dalam keadaan terkunci dan saat dibuka di dalam mobil tersebut ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 50 Kg dan barang bukti lainnya yang kemudian diamankan ke Mapolres Tanjungbalai” ujar Rocky.
Rocky Hasuhunan Marpaung kembali mengatakan berdasarkan barang bukti yang berhasil ditemukan, personel Satresnarkoba melakukan pengembangan dan akhirnya mendapatkan identitas kedua pelaku. Tanpa buang waktu, personel Satresnarkoba yang langsung dipimpin Kasatresnarkoba AKP Marvel Stevanus Anasay dan Iptu Mulyoto langsung bergerak ke Sumatera Barat untuk memburu pelaku dan akhirnya petugas berhasil meringkus pelaku berinisial AR di Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat pada hari Minggu 5 November 2023, kemudian petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil meringkus pelaku berinisial AGE yang berhasil diringkus saat akan melarikan diri di Pelabuhan Beukahuni Lampung Selatan pada hari Kamis 9 November 2023. Saat diinterogasi kedua pelaku menyebutkan bahwa mereka disuruh oleh TH untuk mengambil Narkoba jenis sabu di Kota Tanjungbalai seberat 50 Kg dan dibawa ke Jakarta dengan upah sebesar Rp. 10 juta per Kg nya.
Kapolres Asahan juga menjelaskan bahwa Identitas pelaku didapat saat pertugas melakukan pengembangan dengan menelusuri hotel Platinum dan CCTV dari hotel tersebut serta identias yang dipakai pelaku saat menginap.
" Dalam pengungkapan kasus ini selain mengamankan kedua pelaku, kita juga mengamankan barang bukti berupa 50 bungkus plastik hitam berisi narkotika jenis sabu, 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam bernopol BA 1135 QR, 1 lembar STNK, 2 buah Bath Gel bertuliskan Platinum, 2 buah Shampo bertuliskan Platinum, 2 buah sikat gigi dan pasta gigi di dalam plastik bertuliskan Platinum, 1 lembar kartu Top Up Online Brizzi, 1 buah tas panggung warna hitam, 1 buah baju lengan panjang warna abu abu, 1 buah kartu tol dengan nomor 6013500468098349, 1 lembar KTP milik AR, 1 buah celana jeans warna biru, 1 pasang sepatu bermotif gambar, 1 unit HP android merk Vivo, 1 lembar tiket bus Putra Remaja, 1 pasang sepatu warna hitam dan 1 buah kacamata dan untuk pelaku akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati ", akhir pemaparan Kapolres Asahan.(IS/SL)