Suaralira.com, INHU - Dari Informasi dan hasil pengembangan dari kasus wanita pengedar pil ekstasi di kafe yang dibekuk tim Opsnal Satres Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau beberapa hari yang lalu, kini, kembali Satres Narkoba Polres Inhu mengamankan Pasangan wong edan Suami Istri (Pasutri) di Kelurahan Kampung Besar Kota (Kambesko), Kecamatan Rengat.
Kita sebut saja namanya inisial, GM (46) bersama suaminya, YP (28) diringkus saat mencuci sepeda motornya, disalah satu cucian sepeda motor, Jalan Hang Lekir, Kelurahan Kambesko, Senin 27 November 2023, pukul 21.00 WIB. Dari tangan Pasutri ini, tim mengamankan 2 paket sabu-sabu siap edar, dengan berat kotor, 1,7 gram dimilikinya.
Atas penangkapan itu Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Kamis 30 November 2023 pagi belum lama ini menjelaskan, jika 8 butir pil ekstasi yang diedarkan seorang wanita berinisial FT alias Fitri (43), berasal dari Pasutri tersebut."katanya
Dilakukan pemeriksaan terhadap FT alias Fitri, setelah diamankan tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu, Minggu, 26 November 2023, pukul 01.00 WIB, disebuah kafe, warung remang-remang, diareal perkebunan kelapa sawit milik PT Mega, Desa Titian Resak, Kecamatan Seberida belum lama ini.
Wanita itu mengaku jika mendapatkan pil ekstasi dari kenalannya, Pasutri warga Kelurahan Kambesko, Kecamatan Rengat."akunya.
Selain pil ekstasi, Pasutri tersebut juga sebagai pemasok narkoba jenis sabu-sabu.
Tampa menunggu waktu Dan jedah lama Kasatres Narkoba Polres Inhu, Iptu Adam Efendi, S.E., M.H bersama personel Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu, langsung bergerak memburu pemasok pil ekstasi tersebut. Senin, 27 November 2023 malam,sekira pukul 21.00 .
Yang dicari Kasat dan anggota Satres ala hasil langsung orang yang dicari tampak sedang menunggu sepeda motornya selesai dicuci.
Sigap Dan cepat akhirnya dilakukan pertanyaan ditempat terkait barang haram tersebut Pasutri itu mengakui perbuatannya.
"Selanjutnya dia juga mengatakan jika dirumah kontrakan mereka masih ada menyimpan 2 paket sabu-sabu yang belum terjual. Dengan disaksikan Ketua RT setempat, tim menggeledah rumah Pasutri yang berada diruas Jalan Hang Lekir, Kelurahan Kambesko.
Penggeledahan membuahkan hasil dirumah itu ditemukan 2 paket sabu-sabu, dengan berat kotor 1,7 gram serta barang-barang lainnya terkait peredaran narkoba. Tim juga mengamankan 2 unit handphone yang digunakan untuk bertransaksi narkoba, uang tunai Rp450 ribu hasil penjualan sabu dan 1 unit sepeda motor, Honda Beat BM 4040 GI.milik tersangka juga turut disita untuk barang bukti(Pr4as/sl)