JAKARTA, SUARALIRA.com - Aparat penegak hukum diminta serius menangani kasus kebakaran hutan dan lahan. Termasuk, melakukan pencegahan dan penanganan kebakaran sedini mungkin, kata Presiden RI. Joko Widodo di Istana Negara.
Presiden juga telah meminta Kapolri, Jenderal Tito Karnavian mengevaluasi pemberian SP3 kepada perusahaan yang diduga melakukan pembakaran hutan.
"Saya minta aparat serius dalam penegakan hukum, baik administrasi, perdata atau pidana, harus dilakukan. Ini penting untuk menjamin kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat," kata Jokowi dalam rapat khusus tentang pencegahan dan penanganan kebakaran hutan di Istana Negara, kemarin.
Turut hadir, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menkominfo Rudiantara, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil, Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Lebih lanjut, bekas Gubernur DKIJakarta itu menegaskan, Kapolri, Panglima TNI, teritorial TNIdan Polri, baik Kodam, Kodim, Polda, Polres, sampai di bawahnya juga harus serius dalam pencegahan dan penanganan kebakaran. Penyelesaian harus dilakukan sedini mungkin sebelum api bergerak kemana-mana.
"Ini perintah. TNI, dan Polri harus dilanjutkan sampai ke bawah. Perjanjian kita jelas ada reward dan punishment," ujarnya.
Untuk saat ini, Jokowi mengungkapkan, terdapat 217 titik api yang tersebar di seluruh Indonesia yang harus segera ditangani. Beberapa titik api tersebut terdapat di Riau, Sumatera Utara, dan Sumatera Selatan.
"Laporan yang saya terima sudah sangat bagus. Di mana ada penurunan titik kebakaran yang signifikan 74 persen kalau dibandingkan tahun lalu. Tapi, saya ingin ada kecepatan penanganan yang lebih terpadu dan efektif terhadap 217 titik api yang ada saat ini," tuturnya.
Percepatan itu sendiri, lanjut Jokowi, agar titik api tidak meluas, sehingga harus ditangani sedini mungkin. Proses penanggulangannya pun harus dilakukan dengan ekstra cepat dan hati-hati, karena titik api memang belum terlalu banyak.
"Mumpung baru 15, 20, 30 titik api. Saya minta segera diselesaikan, kalau sudah ribuan penanganannya akan sulit. Saya kira titik kritisnya pada September-Oktober," katanya.
Pada kesempatan itu, Jokowi juga memerintahkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengambil alih seluruh lahan gambut yang ada di seluruh Indonesia yang kemudian diserahkan ke Badan Restorasi Gambut (BRG) untuk dilakukan perbaikan dan penataan ekosistem, dan penanganan lahan.
"Saya minta Menteri KLH mengambil alih lahan gambut yang terbakar. Tahun lalu sudah, sehingga perbaikan dan penataan ekosistemnya oleh Menhut atau BRG bisa dilakukan," pintahnya.
Kemudian, Jokowi meminta Kementerian Lingkungan Hidup tak boleh lagi menerbitkan izin pembukaan di lahan gambut. Imbauan ini sudah disampaikan dan sudah berjalan sejak tahun lalu.
"Jangan ada izin lagi di lahan gambut, tahun lalu sudah saya sampaikan. Ini saya ulang lagi agar dievaluasi setiap lahan yang ada agar upaya pembasahan lahan gambut bisa berjalan dengan baik," ujar dia.
Di tempat terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Agus Rianto, mengatakan, pihaknya sudah semaksimal mungkin mencegah dan melakukan proses hukum terhadap pelaku pembakar hutan.
"Untuk penanganan kasus karhutla tahun ini, ada 105 laporan yang ditangani. Dari laporan tersebut, 42 diantaranya masih proses penyidikan, dalam proses sidik itu 42, (penyidkan) tahap 1 ada 13 berkas yang sudah diserahkan ke kejaksaan," ujar Agus.
Selain itu, tambah Agus ada 43 berkas kasus karhutla telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan tiga kasus dinyatakan SP3. Total 134 orang ditetapkan sebagai tersangka atas perkara tersebut dan seluruhnya berasal dari perorangan.
"Jika dibanding tahun lalu, Polri telah menangani 275 perkara karhutla dengan jumlah 166 tersangka. Selain itu, sebanyak 28 kasus telah dinyatakan SP3," terangnya. (rm/sl)