Suaralira.com, Pekanbaru -- Hendra Afriadi dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru. Ia dicopot setelah menjalani sidang kode etik pada pekan kemarin.
Dari informasi yang dihimpun sidang kode etik dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution. Sidang kode etik ini berlangsung setelah adanya audit terhadap kinerja Hendra sebagai kepala dinas.
Sidang tersebut digelar setelah menerima laporan yang ada selama ini. Tim juga mendapati data dan fakta terkait pengelolaan sampah di Kota Bertuah ini.
Adanya sidang kode etik ini setelah terbitnya rekomendasi hasil pemeriksaan tehadap kinerja Hendra sebagai kepala dinas. Rekomendasi ini dibuat sesuai hasil kinerjanya sebagai kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dari hasil audit kinerjanya sebagai kepala dinas, Hendra pun terkena hukuman disiplin kategori berat. Hukuman berat itu berupa pembebas tugasan dari jabatan.
Dikutip dari Tribunpekanbaru.com, Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun tidak menampik terkait pencopotan terhadap Hendra Afriadi sebagai Kepala DLHK Kota Pekanbaru. Ia menyarankan agar bisa menghubungi Sekdako Pekanbaru terkait informasi lebih lanjut seputar pencopotan itu
"Iya, coba konfirm ke sekda, beliau ketua panitianya," terang Muflihun, Senin (18/12/2023).
Dampak dari pencopotan tersebut, maka jabatan itu untuk sementara kosong tanpa pejabat defenitif. Namun ia mengaku sudah menunjuk Asisten II Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut sebagai Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru.
"Untuk menggantikan sementara sebagai Plt yakni asisten dua, Pak Ingot," jelasnya.
Terpisah, Hendra Afriadi saat dikonfirmasi terkait pencopotan dirinya belum memberi keterangan resmi. Ia belum menjawab sambungan telpon saat dihubungi.
(Zha/sl)