Suaralira.com, PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru menggesa jumlah warga yang melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Hingga saat ini jumlah warga Kota Pekanbaru yang melakukan registrasi IKD sudah mencapai 58 ribu penduduk.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru menargetkan registrasi IKD sekitar 175 ribu total wajib KTP sebanyak 700 ribu lebih.
Hal tersebut disampaikan Staf Fungsional Disdukcapil Kota Pekanbaru, Darmawan Putra, Senin (25/12/2023).
Darmawan mengatakan upaya registrasi massal kerap dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pekanbaru untuk memudahkan masyarakat yang ingin melakukan registrasi IKD.
"Kami juga melakukan layanan jemput bola sebagai langkah mensosialisasikan manfaat dan tata cara penggunaan aplikasi IKD," ujarnya.
Untuk diketahui IKD adalah KTP elektronik berbentuk digital yang berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai (smartphone) yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Untuk registrasi IKD warga cukup menyiapkan KTP elektronik, telepon seluler android, dan email.
Kedepan IKD tidak hanya berisi dokumen kependudukan KTP elektronik dan Kartu Keluarga secara digital, namun terdapat juga dokumen lain yang secara otomatis dapat diakses seperti kartu vaksin Covid-19, NPWP, informasi Kepemilikan Kendaraan, Informasi BKN (Badan Kepegawaian Nasional, BPJS, DTKS, serta Daftar Pemilih Tetap Pemilu.
(Zha/sl)