Suaralira.com, Malang - Memiliki kendaraan mewah hingga seharga ratusan juta mungkin menjadi impian sebagian orang. Apalagi, jika kendaraan yang dimiliki berjumlah lebih dari satu.
Kesempatan seperti itu rupanya tak bisa didapat dengan mudah oleh banyak orang. Namun kesempatan berbeda bisa didapat oleh pejabat, di tingkat daerah maupun pusat, termasuk bagi wakil rakyat.
Di Kabupaten Malang, jajaran pimpinan di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) juga mendapat kesempatan tersebut. Yakni mengendarai mobil dengan nilai ratusan juta, bahkan lebih dari satu.
Data yang dihimpun, salah satu mobil dengan harga selangit tersebut adalah Mistsubishi Pajero Sport Dakar Ultimate yang dikendarai oleh Ketua DPRD Kabupaten Malang. Dimana untuk keluaran tahun 2022, mobil ini dibanderol kisaran Rp 700 jutaan lebih.
Kemudian Toyota Fortuner VRZ yang memiliki harga sekitar Rp 350 juta untuk keluaran tahun 2017. Selain Ketua DPRD, kendaraan serupa dengan unit berbeda juga tercatat sebagai kendaraan dinas yang digunakan oleh Wakil Ketua I M. Kholiq, Wakil Ketua II Miskat dan Wakil Ketua III Shodiqul Amin.
Selanjutnya adalah mobil yang masing-masing juga tercatat sebagai kendaraan dinas tiga orang Wakil Ketua DPRD. Yakni Honda New CRV Prestige. Dimana mobil ini memiliki harga mencapai Rp 669 juta.
Selain itu, ketiga wakil ketua dewan tersebut masing-masing juga dibekali mobil Toyota Innova Type G tahun 2016 yang harganya mencapai lebih dari Rp 200 juta.
Sedangkan untuk Wakil Ketua II Miskad, malah mendapat 4 unit mobil. Selain 3 mobil ratusan juta tersebut, politisi Golkar ini mendapat kendaraan dinas berupa Daihatsu Xenia tahun 2007 seharga Rp 60 juta.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, selain mendapat dua mobil mewah yakni Toyota Fortuner VRZ dan Mitsubishi New Pajero Sport Dakar, juga mendapat Toyota New Innova Venturer tahun 2022. Yang harganya sekitar Rp 500 juta.
Itu artinya, satu orang pimpinan mendapat tiga hingga empat kendaraan plat merah untuk berdinas. Dan jika ditotal, harga ketiga kendaraan dinas yang dipakai oleh seorang pimpinan bisa mencapai lebih dari Rp 1 Miliar. Bahkan hampir Rp 2 Miliar untuk pimpinan tertinggi.
"Mungkin itu yang didefinisikan sebagai wakil rakyat. Rakyat yang diwakili, tapi pejabat (pimpinan wakil rakyat) nya yang difasilitasi, apakah ini yang dinamakan aji mumpung?," ujar Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur, H.M. Zuhdy Achmadi menanggapi hal tersebut.(Andik/sl)