Suaralira.com, Rohil (Riau) -- 3 orang sindikat pengedar Narkotika jenis sabu-sabu di Dusun Meranti Kabung Kepenghuluan Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir Propinsi Riau. Berhasil diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pujud Polres Rokan Hilir. Dan sita barang bukti (BB) 3,37 gram. Rabu 1 Maret 2023. Pukul 17.30 WIB.
Mengaku bekerja sebagai buruh, ketiganya adalah inisial RA alias Alfin Bin Adi Mardino (21 Tahun) alamat Dusun Meranti Kabung Kepenghuluan Tanjung Medan, AR alias Doli (26 Tahun) alamat Pondok Pulau Kepenghuluan Tanjung Medan, dan DRS alias Dedi (23 Tahun) alamat Pondok Pulau Kepenghuluan Tanjung Medan Kecamatan. Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan telah dilakukan pengungkapan perkara dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh Polsek Pujud tersebut.
Didapat tentang adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu di TKP ini lalu Kapolsek Pujud memerintahkan Kanit Reskrim dan tim opsnal polsek pujud untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, sesampainya di TKP tim berhasil mengamankan tiga orang laki-laki yang bernama saudara RA alias Alfin, saudara AR alias Doli, serta DRS alias Dedi yang sedang duduk didalam sebuah rumah" ungkap AKP Juliandi.
Selanjutnya dengan didampingi ketua RT setempat, dilakukan penggeledahan dan ditemukan sebuah 1 buah kotak warna hitam disembunyikan di anak tangga dekat sdr doli dan sdr Dedi duduk. Setelah diperiksa isi kotak tersebut ditemukan 4 bungkus plastik bening berisikan diduga narkotika jenis sabu, 1 buah plastik bening klip merah yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisikan diduga narkotika jenis sabu.
Dari dalam saku celana saudara Alfin ditemukan uang tunai sejumlah Rp1.290.000,- yang berdasarkan pengakuannya uang tersebut adalah uang hasil penjualan narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan interogasi terhadap ketiga orang yang diamankan dan diketahui bahwa yang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah milik saudara Alfin yang diserahkannya kepada saudara Doli untuk dijual oleh saudara Doli bersama tersangka saudara Dedi.
Diketahui juga bahwa saudara Doli telah menjual sebanyak 7 paket sabu, sedangkan saudara Dedi menjualkan 2 paket sabu dan uang hasil penjualan sabu tersebut sudah diserahkan kepada saudara Alfin. Terhadap Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh saudara Alfin berasal dari saudara N (dalam lidik) Dari ketiga pelaku turut diamankan juga 3 unit handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk penjualan. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Pujud guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelas Kasi Humas Polres Rohil ini lagi.
Untuk barang bukti yang dibawa bersama tersangka ada, 5 bungkus plastik bening berisikan yang di duga Narkotika Jenis sabu-sabu, 1 buah plastik bening klip merah, 1 buah kotak hitam, 1 unit hp merk vivo F23e warna biru, 1 unit hp merk realme c11 warna biru, 1 unit hp merk infinix 11 pro warna biru dan uang tunai sejumlah Rp1.290.000,-.
Kepada ke 3 Tersangka telah dilakukan tes urine dan hasilnya positif mengandung Methampetamin dan Amphetamine, untuk dugaan disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya. (J Manik/sl)