Gerebek Rumah Warga di Bagan Siapi-api, SatRes Narkoba Polres Rohil Bekuk Pria dan Amankan 16 Gram Sabu

ROHIL, Suaralira.com -- Gerebek rumah warga di Bagan Siapi-api, SatRes Narkoba Polres Rohil berhasil membekuk seorang pria diduga pengedar dengan barang bukti seberat 16 Gram Sabu.
 
Pria berinisial AW alias Ade (40 tahun) ini dibekuk petugas dirumahnya yang beralamat di Jalan Perwira, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil-Riau. Selasa 19 Oktober 2021. Pukul 15.00 WIB.
 
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu di wilkum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir tersebut.
 
Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat ada diduga penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di TKP ini, lalu Ka Sat Res Narkoba Polres Rohil IPTU Noki Loviko SH MH memerintahkan Tim Opsnal Polres Rokan hilir untuk melakukan serangkaian tindakan penyelidikan guna memastikan informasi tersebut.  
 
Setelah sampai ke tempat diinformasikan, Tim Opsnal melakukan penggrebekan dirumah tersebut dan berhasil diamankan 1 orang laki laki yang mengaku bernama Ade Wirawan alias Ade yang mengaku sebagai pemilik rumah. 
 
Dengan didampingi oleh Lurah setempat dilakukan penggeledahan badan dan rumah, maka ditemukan 1 kotak rokok mrek Sampoerna yang berisi bungkusan plastik bening yang di duga narkotika jenis Shabu di kantong celana belakang sebelah kanan  yang diakui oleh terlapor adalah miliknya yang diperoleh dengan cara mengambil di suatu tempat yang di arahkan seseorang yang bernama Aim (DPO) melalui via telepon. Selanjutnya tersangka ini dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut," jelas AKP Juliandi SH.
 
Adapun barang bukti yang dibawa Tim Opsnal berupa 1 bungkus plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis Sabu dengan berat total 16 gram, 1 buah kotak rokok mrek Sampoerna, 1 unit sepeda motor yamaha Mio z beserta kuncinya. 
 
Kepada Tersangka dilakukan tes urine dan hasilnya negatif mengandung Amphetamin dan Metaphetamine, dan seterusnya dipersangkakan kepadanya Pasal yang dipersangkakan : 114 Jo Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika" imbuhnya. (Hms/J Manik/sl)