Terpampang di Jalan Raya Billboard Rokok, Ini Kata Kadis PMPTSP Kampar

Kampar, Suaralira.com -- Sejumlah billboard Iklan Rokok di kabupaten Kampar diduga langgar aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan yang Yang Mengandung  Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
 
Dalam pantauan awak media saat melintas di Jl. Raya Pekanbaru - Bangkinang, tampak terpampang jelas billboard iklan rokok di pasar Kampar dan depan polsek Kampar, Rabu (21/2/2024).
 
Sebagaimana diketahui, berdasarkan pasal 31 PP Nomor 109 tahun 2012, bahwa Iklan rokok di luar ruangan, seperti billboard, baliho, reklame, tidak diperbolehkan ditempatkan di jalan protokol, dan tidak boleh mencantumkan kata-kata yang bersifat promotif, seperti Mild, Special, ekstra Mild, Premium dan lainnya, sesuai dengan pasal 24 poin 2, PP Nomor 109 tahun 2019.
 
Bahkan berdasarkan aturan tersebut, Pemerintah wajib melakukan kegiatan sosialisasi untuk menyampaikan informasi terkait bahaya menggunakan produk tembakau. Hal ini yang tidak pernah terlihat dilakukan oleh pemerintah kabupaten kampar.
 
Bahkan menurut PP Nomor 109 tersebut, setiap iklan rokok yang ditampilkan pada billboard, reklame dan Baliho, dilarang menuliskan nama rokok, gambar rokok, atau simbol rokok.
 
Namun dari pantauan awak media di sejumlah jalan di kampar, menunjukkan, larangan tersebut seakan tidak berlaku di kabupaten kampar. Pasalnya Iklan rokok dengan berbagai bentuk ditemukan justru di tempatkan di jalan-jalan protokol seperti jalan lintas penghubung antara kota Bangkinang dan pekanbaru, lebih parahnya lagi salah satu baliho rokok ini berada percis di depan kantor Polsek Kampar. Selain itu satu billboard rokok ini terletak di pasar kampar. 
 
Kita tau baru baru ini Kabupaten Kampar mendapatkan penghargaan sebagai Kabupaten layak anak, jika iklan rokok tersebut ada, maka penghargaan Kabupaten layak anak akan bisa dicabut. 
 
Hal ini pun telah dikonfirmasi awak media Kepada Pemerintah kabupaten kampar, melalui via whatshapp. Kamis (22/2/24), Kepala PMPTSP kampar Yuricho Efril SSTP, selaku pemberi izin mendirikan Billboard atau iklan reklame rokok yang ada di kampar, namun mengirimkan file PERDA NO 6 Tahun 2021.
 
Dan awak media pun mengkutip poin penting isi dari PERDA yaitu pasal 4, Ruang lingkup penyelenggaraan kawasan tanpa merokok, dalam peraturan daerah ini meliputi :
a. Kawasan tanpa rokok
b. Tempat khusus merokok
c. Kewajiban dan pengawasan 
d. Peran serta masyarakat
e. Sanksi
Di jelaskan dalam isi perda tersebut tidak ada membahas soal izin Billboard rokok.
 
"Sesuai dengan Perda tidak ada yang di langgar, yang di larang rumah ibadah, Sekolah, tempat bermain anak, saya hanya mengikuti perda", ujar Yuricho. 
 
Sebagaimana diketahui, berdasarkan pasal 31 PP Nomor 109 tahun 2012, bahwa Iklan rokok di luar ruangan, seperti billboard, baliho, reklame, tidak diperbolehkan ditempatkan di jalan protokol, dan tidak boleh mencantumkan kata-kata yang bersifat promotif, seperti Mild, Special, ekstra Mild, Premium dan lainnya, sesuai dengan pasal 24 poin 2, PP Nomor 109 tahun 2019.
 
Bahkan berdasarkan aturan tersebut, Pemerintah wajib melakukan kegiatan sosialisasi untuk menyampaikan informasi terkait bahaya menggunakan produk tembakau. Hal ini yang tidak pernah terlihat dilakukan oleh pemerintah kabupaten kampar.
 
Bahkan menurut PP Nomor 109 tersebut, setiap iklan rokok yang ditampilkan pada billboard, reklame dan Baliho, dilarang menuliskan nama rokok, gambar rokok, atau simbol rokok. (Tim/Fa)