MUSI RAWAS - SUMSEL, suaralira.com - Uniani (30) Warga Dusun Lorong Rt.06 Keluarahan Karang Jaya Kecamatan.Karang Jaya Kabupaten Muaratara, Sumatra Selatan (Sumsel) pada hari Selasa (8 Januari 2019) sekitar pukul 17.00 WIB mendatangi Polsek Karang Jaya guna untuk melaporkan kasus pencabulan yang terjadi terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur, sebut saja namanya Melati (bukan nama sebenarnya) Umur (10) yang berstatus sebagai pelajar kelas 2 SD.Rabu (9/01/2019).
Dengan pelaku berinisial SK (54) alamat sekarang Rt 06 Dusun Lorong Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Karang Jaya Kabupaten.Muratara.
Kapolres Musi Rawas AKBP, Suhendro melalui Kapolsek Karang Jaya Iptu TH Samosir menjelaskan, berdasarkan keterangan dari korban bahwa korban pertama kali disetubuhi pelaku pada 30 Desember 2018 yang lalu dan kemudian yang kedua pada tanggal 02 Januari 2019 sekitar pukul 17.00 WIB di Rt. 06 Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara.
"Berdasarkan keterangan korban bahwa, pelaku sudah dua kali menyetubuhinya dan yang ke dua terjadi pada 2 Januari 2019 sekira pukul 17.00 WIB yang lalu," jelas TH Samosir.
Dilanjutkan Kapolsek Karang Jaya, persetubuhan anak dibawah umur tersebut, terjadi di belakang rumah pelaku didekat siring, dengan diiming-imingi makanan ringan (kerupuk).
Persetubuhan anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 1 dan atau pasal 82 ayat 1 UU NO 35/ 2014. Atas peristiwa tersebut Kapolsek Karang Jaya memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Pelaku diamankan di rumahnya tanpa perlawanan pada tanggal 08 Januari 2019 dan langsung di bawa ke Polsek Karang Jaya, untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.***(hr/adv)