LUBUKLINGGAU-SUMSEL, Suaralira.com - Nampaknya penjara tak membuat pelaku jera, ini terbukti setelah dua kali masuk bui pelaku tetap saja mengulangi perbuatanya, namun kali ini jajaran Polsek Lubuklinggau Salatan kembali berhasil meringkus pelaku, karena terjerat kasus yang sama yakni, perkara penggelapan sebagimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, Kamis 24/01/2019.
Palaku diringkus atas dasar, Laporan Polisi Nomor : LP/B- 212/XI/2018/Sumsel Res Lubuklinggau, Sek Llg Selatan.Tanggal 27 November 2018 kerugian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Nopol BG 4694 HK. Dan Laporan Polisi Nomor : LP /B -219 /XI/2018 Sumsel Res Lubuklinggau, Sek Llg Selatan, Tanggal 10 Desember 2018 sekira jam 16.00 WIB. Kerugian 1 (atu) Unit sepeda motor Honda Beat Nopol BG 2109 HN.
Pelaku berinisial EM alias M (47) pekerjaan swasta, warga Jalan Rambutan Kelurahan Megang KecamatanLubuklinggau Utara II kota Lubuklinggau Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel). Dengan korban Tarmizi Purnawirawan TNI AD warga Jalan Perkutut Rt.01 No 07 Kel. Marga Rahayu Kec.Lubuklinggau Selatan. Dan Hadi Kuncoro seorang pelajar warga Jalan Sepakat RT.02 Kel. Tanah Periuk Kec.Lubuklinggau Selatan.
Kejadian tersebut, terjadi pada hari Sabtu 24 November 2018 sekira pukul 05.00 WIB, di Jalan.Perkutut Rt.01 No 07 Kel Marga Rahayu Kec.Lubuklinggau Selatan. Serta yang berikutnya pada hari Senin tanggal 10 Desember 2018, dekat kolam Supri Rt.02 Kel. Tanah Periuk Kec.Lubuklinggau Selatan.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono melalui Kapolsek Lubuklinggau Selatan IPTU Amirudin Iskandar menjelaskan modus yang dilakukan pelaku ialah, setiap kali ia melakukan aksi kejahatannya, pelaku selalu berpura-pura meminjam kendaraan milik korbannya, selanjutnya kendaraan korban dibawa lari dan dijual kepada orang lain.
“Pelaku diringkus aparat pada hari Kamis Tanggal 24 Januari 2019 sekira pukul 14.00 WIB, setelah mendapat informasi dari masyarakat, bahwa pelaku sedang berada di Kel.Ponorogo Kec.Lubuklinggau Utara. Berbekal dari informasi dan diketahui kebenaranya lalu Kapolsek Lubuklinggau Selatan memerintahkan anggota Opsnal untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka sehingga pelaku berhasil ditangkap,” Kapolsek Lubuklinggau Selatan.
Lanjut Kapolsek, saat petugas makukan pengembangan dan meminta pelaku untuk menunjukkan tempat barang bukti, pelaku malah melawan petugas dan berusaha melarikan diri, sehingga anggota melakukan tembakan peringatan, namun pelaku tetap berusaha melarikan diri, sehingga anggota melakukan tembakan mengarah ke tersangka dan berhasil dilumpuhkan dengan tembakan yang mengenai kaki sebelah kiri.
" Selanjutnya pelaku dibawa ke Puskesmas untuk pengobatan luka tembak, kemudian pelaku dibawa ke Polsek Lubuklinggau Selatan untuk dilakukan riksa dan diketahui bahwa, pelaku merupakan Residivis dengan modus yang sama, serta pelaku telah dua kali menjalani hukuman di lapas Lubuklinggau dalam kasus yang sama, " pungkas Kapolsek Lubuklinggau Selatan.***(hr.adv)