Suaralira.com, Rejang Lebong (Bengkulu) -- Mantan Ketua DPRD Rejang Lebong periode tahun 2015 Abu Bakar harus terbaring dirumah sakit usai dianiaya dan ditusuk oleh IW (40) warga Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang, seorang bujang tua yang mengaku sebagai adiknya sendiri.
Dia mendapat sejumlah luka tusukan di bagian tangan kanan atas bawah ketiak sebanyak 2 tusukan, lengan tangan kiri atas 3 tusukan, luka dibagian dagu, luka dibagian pipi sebelah kiri, luka dibagian telunjuk tangan kiri, dan luka dibagian jempol tangan kiri.
Informasi terhimpun, IW nekat menganiaya dan menusuk korban yang diakui sebagai kakaknya sendiri lantaran tersinggung karena dibentak-bentak oleh korban. Sehingga membuat tersangka tersinggung terhadap korban lantaran dirumahnya sedang tidak ada beras, hingga membuatnya menjadi khilaf dan gelap mata.
“Saya sudah kenal lama dengan korban, dia juga masih seperti kakak saya sendiri. Namun saat itu dirumah saya sedang tidak ada beras dan pikiran saya sedang kacau, terlebih korban juga membentak-bentak saya,” terang pelaku saat diwawancara usai kegiatan Pers Release di Mapolres Rejang Lebong, Selasa 7 Oktober 2025.
Sementara itu Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP. Florentus Situngkir, S.I.K melalui Kabag Ops Polres Rejang Lebong AKP George Rudiyanto SMb MAP yang memimpin kegiatan Pers Release menjelaskan, ketersinggungan menjadi motif utama yang menyebabkan pelaku nekat menganiaya korban hingga menusuk korban beberapa kali.
Adapun kronologis kejadiannya terang Kabag OPS, bermula pada hari Minggu 28 september 2025 sekira pukul 08.20 wib lalu. Saat itu IW sedang duduk di depan rumah temannya yang bernama Cabur atau di pangkalan ojek yang ada di Simpang Desa Apur.
Tak lama berselang datanglah korban menghampiri IW dan berkata Wan tolong ambikan parang aku dirumah bawah, lalu IW menjawab aku dak galak, dijawab lagi oleh korban ambiklah kau ni dak galak nian ambiknyo yo sembari berteriak dan menarik IW. Lalu IW menimpal lagi dengan jawaban aku dak galak, sehingga membuat korban merasa kesal dan marah marah kepada IW sambil menarik tangan kanan IW dengan cara memaksa, akan tetapi tangan korban ditepis oleh IW.
Sontak karena merasa kesal dengan IW, korban langsung mencabut sebilah pisau yang ada di pinggangnya. Melihat hal itu IW juga langsung mencabut sajam miliknya, namun Cabur langsung memegang tangan IW untuk menahan agar tak terjadi hal yang tidak diinginkan.
Akan tetapi meski begitu, IW memberontak hingga terlepas dari pegangan Cabur, dan langsung mendekati korban sambil mengarahkan senjata tajam miliknya lalu menusuk senjata tajam kearah badan korban secara berulang kali sehingga mengakibatkan korban mengalami luka-luka.
“Usai menganiaya dan menusuk korban pelaku bingung dan akhirnya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian, serta mengakui perbuatannya tersebut. Sementara untuk korban saat ini sedang dalam perawatan medis,” terang Kabag OPS.
Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan.
(Herwan/sl)
