INDRAGIRI HULU (RIAU), suaralira.com - Sat Reskerim Polsek Pasir Penyu berhasil meringkus satu orang pelaku pencabulan MF (22) warga Desa Sukarmai Kecamatan Bermani Hulu, Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, Penangkapan pelaku pencabulan anak dibahwa umur berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 22 / III / 2019/Riau/Res Inhu/Sek Pasir Penyu Tanggal 12 Maret 2019. Atas laporan Rinaldi (38) warga Jln, Patimura Lingkungan l Kelurahan Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu.
"Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting didampingi Kapolsek Pasir Penyu, Kompol Dwi Kormal, " Tepatnya pada hari Senin tanggak 11 Mar 2019 sekitar pukul 21.30 wib mendapatkan informasi telah terjadi pencabulan anak dibawah umur dengan TKP di Komplek Kelurahan Sekar Mawar dengan korban NNP (16),"terang Kanit Reskrim Polsek Pasir Penyu, Aptu Jose Rizal.
"Kronologis kejadian pada hari Senin tanggal 11 Maret 2109 sekira pukul 20.00 wib, Anak.pelapor dihubungi oleh terlapor melalui massenger untuk pergi jalan-jalan lalu ketemuan diluar rumah. Kemudian terlapor langsung membawa anak pelapor untuk pergi jalan jalan keliling Air molek dan sekira pukul 21.30 WIB.
Terlapor langsung membawa anak pelapor menuju ke semak- semak di daerah komplek Kelurahan Sekar Mawar setelah sampai di TKP terlapor langsung membuka celana anak pelapor dan langsung menyetubuhi Anak pelapor setelah itu terlapor langsung membawa anak pelapor pergi dan meninggalkan anak pelapor didepan balai adat Melayu Air Molek kelurahan Air Molek.
Untuk Kronologis Penangkapan Pada Hari Selasa Tanggal 12 Maret 2019 sekitar pukul 19.00 wib Tim Unit Reskrim Polsek pasir penyu mengetahui keberadaan Tersangka MF yang berawal dari hasil interogasi dari para saksi serta mengumpulkan Bukti Bukti lainnya melalui chat Masengger selanjutnya Unit Reskrim memancing Tersangka melalui chat Messengger untuk diajak ketemuan dan selanjutnya di ketahui lah keberadaan Tersangka berada Di Jln. Patimura Kel. Sekar Mawar,"sambung Iptu Jose Rizal.
Kemudian personil Unit Reskrim Polsek Pasir penyu langsung saya sendiri yang pimpin langsung menuju tempat keberadaan tersangka dan mengamankan tersangka di tempat yang mana telah disepakati melalui chat mesengger tersebut.
Sekarang tersangka telah diamankan di Polsek Pasir penyu Guna penyidikan lebih lanjut. Pasal 81 Ayat 1 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, "singkat Kanit Reskrim Iptu Jose Rizal. *** (roni)