Dengan Waktu Hampir Bersamaan Dua Polsek Ringkus Pengedar Sabu, Ini Jumlah Barang Buktinya

Suaralira.com,INHU - Aksi maraknya peredaran Narkotika jenis sabu terus diburu jajaran kepolisian. Klau ini Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau melalui Polsek Batang Cenaku dan Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ), berhasil menggagalkan peredaran narkoba diwilayah tugasnya. 
 
Penggagalan peredaran tersebut dalam waktu hampir bersamaan dengan menangkap dan dibekuk dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu. 
 
Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran kepada awak media, Selasa 7 Mei 2024 diruang kerjanya membenarkan pengungkapan kasus narkoba di wilayah Polsek Batang Cenaku dan Polsek LBJ tersebut.
 
Misran menjelaskan, untuk Polsek Batang Cenaku, telah diamankan 1 orang laki-laki, AS alias Ari (37), warga Desa Kerubung Jaya, Kecamatan Batang Cenaku, Senin 6 Mei 2024, pukul 21.00 WIB, disebuah rumah, Desa Kerubung Jaya, dengan barang bukti, 12 paket sabu-sabu seberat 7,15 gram.
 
Keberhasilan dalam Pengungkapan kasus narkoba di Batang Cenaku itu bermula ketika Kapolsek Batang Cenaku, Iptu Edi Dalianto, Jumat 3 Mei 2024 siang mendapat informasi dari masyarakat tepatnya di Desa Kerubung Jaya sering terjadi transaksi narkoba. 
 
Berdasarkan informasi itu, Kapolsek mengintruksikan Panit Reskrim, Ipda Awet L Nainggolan, S.H beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut. 
 
Setelah berapa hari dilapangkan, unit Reskrim mendapat sebuah nama yang sering bertransaksi narkoba di desa itu, yakni AS alias Ari. Senin, 6 Mei 2024 malam, unit Reskrim berhasil mengamankan AS alias Ari.
 
Tiga 3 paket sabu-sabu siap edar dengan berat kotor, 7,15 gram ditemukan dan diamankan dari tangan tersangka serta berbagai barang lainnya terkait peredaran narkoba. Kemudian, tersangka diamankan dan dibawa ke Mapolsek Batang Cenaku untuk proses selanjutnya maka tersangka mendekam dibalik Jeruji. 
 
Sementara, Polsek LBJ juga berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba, ES (33) warga Desa Rimpian, Kecamatan LBJ, Selasa 7 Mei 2024, pukul 01.00 WIB, disebuah rumah di Desa Lubuk Batu Tinggal (LBT), 
 
Dari tangan tersangka, ditemukan 3 paket sabu-sabu ukuran sedang, dengan berat kotor, 3,81 gram.diamankan.
 
Senin, 6 Mei 2024 pukul 22.00 WIB, Kapolsek LBJ, Ipda Ripal Indrawata, S.H., M.H mendapat informasi dari masyarakat ada seorang laki-laki yang mencurigakan di sebuah rumah di Desa Lubuk Batu Tinggal, diduga laki-laki itu pengedar narkoba.
 
Kemudian, Kapolsek bersama Kanit Reskrim, Aipda Rido Septi Hanggara, S.E dan sejumlah personel unit Reskrim langsung merespon informasi itu dan melakukan penyelidikan hanya beberapa jam kemudian, tepatnya Selasa 7 Mei 2024, pukul 01.00 WIB, Kapolsek berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial ES sedang bersembunyi didalam sebuah rumah.
 
Saat penangkapan tersebut kepadanya digeledah, tidak ditemukan barang bukti narkoba namun terus lakukan pencarian  akhirnya ditemukan satu bungkus plastik klep berisi 3 paket sabu-sabu dengan berat kotor 3,81 gram yang sempat dibuang tersangka dihalaman belakang rumah tersebut terlebih dahulu.(Pras.sl)