Polsek Dumai Timur Ringkus Pelaku Jambret

DUMAI, Suaralira.com – Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Jambret), diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Timur bersama Tim Opsnal Polres Dumai. SG (18) warga Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur berhasil dibekuk, Rabu (16/09) usai melakukan Aksi Penjambretan di 3 (tiga) lokasi dan waktu berbeda di Kota Dumai.
 
Saat dikonfirmasi, Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH didampingi Kapolsek Dumai Timur Kompol Ade Zaldi SIK Apt membenarkan penangkapan seorang pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Jambret) disebuah tempat pengepul besi tua Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur.
 
“Saat dilakukan penangkapan tersangka terus melakukan perlawanan terhadap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Timur dan Tim Opsnal Polres Dumai, sementara 1 (satu) orang rekan tersangka berhasil melarikan diri dan telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) yang kini tengah dilakukan pengejaran,” ungkap Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH didampingi Kapolsek Dumai Timur Kompol Ade Zaldi SIK Apt.
 
SG (18) dibekuk usai melakukan Aksi Penjambretan pada hari Jumat (04/09) lalu sekira pukul 06.30 WIB. Korban yang merupakan seorang Ibu Rumah Tangga saat itu sedang dalam perjalanan menuju ke Pasar Bundaran Kelurahan Bukit Batrem dengan menyandang tas di dada. Namun saat di Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Tanjung Palas, korban tiba-tiba dihampiri oleh 2 (dua) orang laki-laki yang tidak dikenal mengendarai Sepeda Motor merk Supra X-125 warna Hitam.
 
“Kemudian tersangka SG (18) bersama seorang rekannya tersebut mengambil tas korban. Terjadi aksi saling tarik-menarik sehingga korban terjatuh dari sepeda motor dan SG(18) berhasil membawa lari tas milik korban yang berisi 1 unit Handphone merk Vivo Y 91 dan Uang Tunai senilai Rp 700.000. Atas kejadian tersebut, korban mendapati sejumlah luka memar dan lecet pada tubuhnya dan mengalami kerugian mencapai Rp 2.200.000,” jelas AKBP Andri Ananta Yudhistira, SIK MH.
 
Diterangkan Kapolres Dumai, saat dilakukan proses hukum lebih lanjut, diketahui bahwa SG (18) telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Jambret) sebanyak 2 (dua) kali dengan lokasi dan waktu yang berbeda yakni pada 10 Juni 2020 di Jalan HR Soebrantas dan pada 04 September 2020 di Jalan Arifin Ahmad.
 
Tak hanya itu, SG (18) juga telah melakukan Tindak Pidana Pemerasan sebanyak 1 (satu) kali yakni pada 07 September 2020 di Jalan Puteri Tujuh. Sementara untuk korban, SG (18) kerap mengincar kaum hawa yang berkendara di jam-jam sepi pengendara yang melintas.
 
“Kini SG (18) bersama sejumlah Barang Bukti yakni 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo 91 warna Stary Black dan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Revo warna Hitam dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 5286 telah diamankan di Mapolsek Dumai Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 
 
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, SG (18) akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 12 (dua belas) Tahun,” pungkas AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH. (hms/J Manik/sl)