Sobeng Suradal Buka Rakor Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Dalam Masyarakat

Suaralira.com, Lubuk Sikaping - Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasaman mengadakan kegiatan tentang "Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (Pakem)"  di aula Kejaksaan Negeri Pasaman di hadiri Wali Nagari sekabupaten Pasaman, Kasat intel Polres Pasaman,Pasi Intel Kodim 0305 Pasaman dan kakan Kesbangpol, Selasa (21/5).
 
Kepala kejaksaan Negeri Sobeng Suradal S.H M.H mengatakan Pakem adalah bagian tugas kewenangan kejaksaan di bidang ketentraman dan ketertiban umum (TRANTIBUM) untuk turut serta menyelenggarakan kegiatan pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan Negara untuk mencegah penyalahgunaan penodaan agama  menurut  undang undang RI No.16 Tahun 2004tentang kejaksaan Republik Indonesia Pasal 30 Ayat (3) Huruf d dan e.
 
Masyarakat wajib berperan aktif dapat menjadi tim gabungan untuk pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan pabila ada yang menyimpang.
 
Masyarakat wajib menghindari Ajaran atau faham aliran kepercayaan masyarakat/keagamaan yang meresahkan masyarakat karena diindikasikan menyimpang atau sesat dan menodai,menghina atau merendahkan satu aliran kepercayaan masyarakat atau suatu agama, dapat menimbulkan rasa benci,/permusuhan dalam masyarakat serta dapat merusak,menggangu kerukunan antar umat beragama.
 
Pembentukan dan keanggotan Pakem di mulai dari Pusat ,provinsi dan kabupaten kota,ketua Pakem pusat di ketuai Jaksa Agung ,Untuk  provinsi dikepalai kejaksaan Tinggi  dan untuk  kabupaten Kota di Nahkodai oleh kepala kejaksaan Negeri Pasaman.
 
Untuk Pengawasan Pakem tentu ada langkah langkahnya meliputi Preventif  dan Resperatif,untuk Preventif jangan sampai terjadi kasus kasus aliran kepercayaan keagamaan yang bersifat negatif tentu dengan cara kita arahkan dan dibimbing melalui komunikasi dialog,konsultasi,dan kita lakukan pertemuan di tengah tengah masyarakat dengan hal hal yang positif tentu secara Persuasif dan Edukatif.
 
Untuk cara Represif kita harus ungkap,tangani secara tepat tuntas,sedini mungkin kasus kasus aliran keagamaan/Kepercayaan tentunya dengan tekhnik kita kumpulkan data dan informasi selanjutnya kita deteksi,mengidentifikasi permasalahan pelaku pelakunya ,siapa sponsornya dan apa motivasinya.Latar belakang masalah serta sumber keuangannya.Dan siapa pendukung pendukungnya ,setelah itu kita buat kajian analisanya, perkiraan dan menyampaikan hasil kepada atasan.
 
Mari sama sama kita bekerja sama kita laksanakan tugas tugas represif  dan dilakukan kerjasama  secara fungsional intelijen dan kepolisian selaku instansi yang berwenang di bidang penyidikan  terutama terhadap kasus kasus keagamaan/kepercayaan  yang mengandung unsur unsur tindak pidana
 
Kita harus melakukan Penyelidikan (LID) Pengamanan (PAM) dan Penggalangan (GAL) tentunya yang kita tindak lanjuti seperti menyimpang dari Sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa,menodai kemurnian agama,mengadakan propaganda Anti Agama melarang orang memeluk sesuatu  agama.
 
Yang menimbulkan masalah sara,melarang orang yang beragama rukun ,menciptakan agama baru,terus khotbah khotbah ustad  yang Ekstrem.Aliran keagamaan kepercayaan yang dapat meresahkan masyarakat cegah aliran keagamaan dan kepercayaan yang  sifatnya Negatif ucap Sobeng, (Fauzan/sl)