Gawat..Empat Pria Gagahi Anak Bawah Umur Diringkus Polsek Lirik, Ini Kronologisnya.

Suaralira.com, Inhu - Entah apa yang dipikirkan dikepala empat laki laki ini dan dua masih terbilang dibawah umur dan masih muda tega melakukan cabul dan persetubuhan terhadap anak bawah umur .

Kembali lembaran kelam dan jelas menambah catatan hitam Polsek Lirik setelah meringkus 4 laki-laki pelaku persetubuhan terhadap anak bawah umur, sebut saja Mawar (16) warga salah satu desa di Kecamatan Lirik.

Dia di antara empat laki-laki biadab yang telah merusak mental, moral dan masa depan seseorang anak perempuan itu adalah masih terbilang dibawah umur diantaranya HS alias Wawan (17) warga Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik, RN (17), warga Desa Redang Seko.

Dan dua orang pelakunya lagi RJ alias Rian (23), warga Desa Ukui II, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan dan JR alias Roni (23) juga warga Desa Ukui II.

Dua pelaku Warga lirik dan dua pelaku merupakan warga Ukui merupakan tersangka dengan cepat diringkus unit Reskrim Polsek Lirik Rabu, 29 Mei 2024 pada waktu dan tempat yang berbeda penangkapan yang.

Kapolres Inhu, Polda Riau, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, Sabtu 1 Juni 2024 siang di ruang kerja nyata kepada awak media membenarkan terjadinya kasus cabul dan persetubuhan anak bawah umur di wilayah Kecamatan Lirik tersebut.

Misran kepada awak media menyampaikan atas pengungkapan kasus bermula saat korban datang diantar seorang laki-laki yang mengaku telah membantunya ke Polsek Lirik, Senin 27 Mei 2024, dini hari.

Laporanya menyampaikan bahwa Korban mengaku telah dicabuli dan disetubuhi oleh 3 orang laki-laki, Dan slang beberapa menit kemudian, orang tua korban tiba ke Mapolsek Lirik untuk melaporkan kejadian yang dialaminya anaknya.

Mendengarkan Atas laporan itu,dengan cepat Kapolsek Lirik mengintruksikan unit Reskrim untuk memburu para pelaku.

Buruan pada Selasa, 28 Mei 2024, unit Reskrim mendapat informasi jika salah seorang seorang terduga pelaku sedang berada disebuah warung pinggir Jalan Lintas Timur (Jalintim) di Desa Redang Seko.

Atas informasinya yang didapat atas terduga pelaku didapati di Tkp Tim langsung menuju warung tersebut.

Kebenaran atas informasi tersebut pada Rabu, 29 Mei 2024 sekitar pukul 00.30 WIB, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki, HS  alias Wawan. Dia mengaku telah mencabuli dan menyetubuhi korban bersama 2 temannya yang lain.

Tangkapan itu berkembang dengan terduga pelaku tersebut  ada satu nma RN Kemudian tim menuju rumah RN disalah satu perumahan karyawan perusahaan HTI di Desa Redang Seko, pukul 01.00 WIB RN berhasil diamankan dirumahnya.

Pengembangan selanjutnya tim menuju Desa Ukui II, sekitar pukul 1.30 WIB Tim mnggeruduk dan mengamankan RJ alias Rian yang tengah tertidur pulas.

Kejahatan walau disembunyikan akan akan ketahuan perbuatan Ketiga harus dijalaninya dan saat ini tersangka digelandang ke Mapolsek Lirik untuk proses selanjutnya hingga sekarang.

Dari hasil penyelidik, para tersangka mengaku telah berbuat cabul dan setubuhi korban di semak-semak belukar sekitar kebun, pinggir Jalintim Desa Redang Seko, setelah korban dicecoki minuman keras hingga mabuk, ketiga tersangka membawa korban ke Tempat Kejadian Perkara (TKP)untuk dieksekusi.

Pemeriksaan tiga tersangka Ternyata, jumlah pelakunya bertambah bertambah setelah tiga tersangka diperiksa secara intensip dan teliti mengarah kepada JR ,tim Selanjutnya, Rabu 29 2024, pukul 16.00 WIB, JR alias Roni diperiksa sebagai saksi, namun saat diperiksa, JR alias Roni mengaku ikut mencabuli dan menyetubuhi korban di TKP dengan modus ingin menyelamatkan atau membantu korban.

Licik luar biasa akal JR tapi ternyata Tim lebih cerdas darimu JR,setelah Jr meniati kebun singkong korban, JR alias Roni mengantarkan korban ke Mapolsek Lirik dalil untuk mengelabui.

Sayang Polisi lebih pintar darimu JR alias Roni akhirnya niat baikmu yang bobrok polisi jadikan kamu tersangka atas perbuatan purak purak baikmu.

Diketahui bahwa JR alias Roni merupakan teman tersangka RJ alias Rian, saat kejadian, JR melihat tiga temannya membawa korban ke semak-semak belukar, memang niat awal untuk membantu dan menyelamatkan korban, tapi justru JR juga ikut menyetubuhi korban langsung indehoi tancap gas JR.

"Empat tersangka sudah diamankan di Mapolsek Lirik untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,dan selama pemeriksaan harus mendekam dijeruji besi pastinya tidak nyenyak ngorok lagi"tutup Misran.(Prass.sl).