Ilustrasi

Dugaan Pungli, Kepsek SMPN 6 Tapung dan Disdikpora Kampar Bungkam Saat Dikonfirmasi

Pekanbaru, Suaralira.com -- Hebohnya pemberitaan terkait SMP Negeri 6 Tapung Kabupaten Kampar mengutip iuran yang ditetapkan untuk pelaksanaan perpisahan yang dilaksanakan pada Rabu (29/5/24) lalu. 
 
Selain untuk biaya perpisahan juga untuk pelaksanaan ujian siswa kelas IX, namun SMP Negeri 6 Tapung diduga juga melakukan pungutan uang komite kepada seluruh siswa didik. 
 
Dari temuan ini, diduga SMP Negeri 6 Tapung ini telah sering melakukan pungli terhadap siswa didik. 
 
Kemudian untuk mencari kebenaran atas pungli ini, awak media ini meminta konfirmasi Kepsek SMP Negeri 6 Tapung, Kursani, S. Pd, namun tidak ada jawaban apapun alias bungkam. Kamis (6/6/24). 
 
Selanjutnya awak media meminta konfirmasi pihak disdikpora kampar melalui Sekretaris dinas, M. Saleh, namun hasil nya tetap sama tidak ada jawaban alias tutup mata.
 
Menanggapi itu, Ketua Pemuda LIRA Riau melalui Bidang OKK, Reza mengatakan, "dari temuan baru ini sudah tidak bisa dibiarkan itu pihak sekolah".
 
"Perbuatan pungli oleh pihak SMP Negeri 6 Tapung sudah tidak bisa di diamkan lagi, secara tegas dikatakannya, akan mengambil jalur hukum terkait pungli yang dilakukan pihak sekolah ini, dan juga kita akan melaporkan Disdikpora Kampar yang diduga tutup mata".
 
Dengan dikutipnya uang komite ini menambah bukti kita untuk lebih menguatkan laporan ke APH," sebutnya. 
 
Setiap perbuatan yang melanggar peraturan pemerintah, kita tidak peduli, dia punya bakingan atau berlindung dibawah ketiak pejabat sekalipun akan kita perkarakan," sebutnya. Kamis (6/6/24). 
 
Untuk diketahui, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, terdapat 47 jenis Pungutan Liar (Pungli) yang rawan terjadi di sekolah. Diantaranya :
 
Uang pendaftaran masuk, Uang Komite, Uang OSIS, Uang Ekstrakurikuler, Uang Ujian, Uang Daftar Ulang, Uang Studi Tour, Uang Les, Uang Buku Ajar, Uang Paguyuban, Uang Syukuran, Uang Infak, Uang Fotokopi, Uang Perpustakaan, Uang Bangunan, Uang LKS, Uang Buku Paket, Uang Bantuan Insidental, Uang Foto, Uang Perpisahan, Uang Sumbangan Pergantian Kepsek, Uang Seragam, Uang Pembuatan Pagar dan Bangunan Fisik, Uang Pembelian Kenang-kenangan, Uang Pembelian, Uang try out, Uang pramuka, Uang asuransi, Uang kalender, Uang partisipasi peningkatan mutu pendidikan, Uang koperasi, Uang PMI, Uang dana kelas, Uang denda melanggar aturan, Uang UNAS, Uang ijazah, Uang formulir, Uang jasa kebersihan, Uang dana sosial, Uang jasa penyeberangan siswa, Uang map ijazah, Uang legalisasi, Uang administrasi, Uang panitia, Uang jasa, Uang listrik, Uang gaji guru tidak tetap (GTT). (Fa)