Suaralira.com, INHU - Kembali sikat peredaran Narkoba jenis sabu kali ini Unit Reskrim Polsek Seberida, mengamankan seorang laki-laki, YD (29) warga Simpang IV Belilas, Kelurahan Pengkalan Kasai, Kecamatan Seberida. Pasalnya, tertangkap tangan mengedarkan narkoba diduga sabu-sabu.
Tersangka YD diringkus dirumahnya, Jumat 8 Desember 2023, pukul 14.50 WIB. Dari tangan tersangka, Unit Reskrim Polsek Seberida berhasil mengamankan 3 paket ukuran besar dan 11 paket sabu-sabu siap edar dengan berat kotor, 10,29 gram.
Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Senin 11 Desember 2023 siang diruang kerjanya kepada awak media membenarkan pengungkapan kasus peredaran di Belilas, Kelurahan Pangkalan Kasai tersebut.
Dipaparkan oleh Misran,sekitar Minggu 3 Desember 2023, personel Polsek Seberida mendapat informasi, di Simpang IV Belilas, kerap terjadi transaksi narkoba. Informasi itu dilaporkan ke Kapolsek Seberida, Kompol Hendrix , S.H., M.H.
Selanjutnya Kapolsek Seberida, mengintruksikan Kanit Reskrim Polsek Seberida, Iptu Doni Widodo Siagian, S.H., M.H dan anggotanya untuk menyelidiki sekaligus memastikan kebenaran informasi tersebut.
Saat dilakukan oleh petugas dalam proses penyelidikan membuahkan hasil, Jumat 8 Desember 2023, pukul 14.50 WIB, unit Reskrim menggerebek sebuah rumah di Simpang IV Belilas.
Tim berhasil mengamankan seorang laki-laki mengaku berinisial YD. Ketika digeledah, ditemukan 3 paket sabu-sabu ukuran besar dan 11 paket kecil, siap edar dipasaran
Tidak hanya itu akan tetapi juga turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya terkait peredaran narkoba, seperti, plastik klep pembungkus sabu berwarna putih bening , timbangan digital, handphone yang digunakan untuk bertransaksi, uang tunai sejumlah Rp575 ribu, diduga hasil penjualan sabu dan juga barang bukti lainnya turut diamankan. (Pras/sl)