PEKANBARU, Suaralira.com -- Hari ini, Selasa (11/6/2024) Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 6 Tapung, Kursani S.Pd Resmi di Laporkan ke meja Aparat Penegak Hukum (APH).
Adapun Pelaporan itu dilakukan oleh Perwakilan dari para Korban, yang merupakan Wali Murid di Sekolah tersebut.
Kursani S.Pd ditetapkan sebagai Terlapor dalam dua kasus yang berbeda.
Sebagai Pelapor adalah INDUK Organisasi Kepemudaan terbesar dan tertua di Republik ini, yaitu Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I Provinsi Riau.
INDUK Organisasi KNPI itu melaporkan Kepala Sekolah Kursani S.Pd dalam dua kasus yang berbeda.
Pertama, Laporan disampaikan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dalam perkara dugaan Tindak Pidana melakukan Pungutan Liar (Pungli) terhadap Siswa-Siswi dan Wali Murid di SMP Negeri 6 Tapung, Kabupaten Kampar.
Dalam Laporan tersebut, Ketua DPD KNPI Provinsi Riau beserta salah satu unsur Wakil Sekretaris melampirkan beberapa berkas Bukti Permulaan.
Sama halnya dengan Laporan di Ditreskrimsus Polda Riau, Ketua Larshen Yunus bersama Wakil Sekretaris Randauli Harahap juga melampirkan Bukti-Bukti Permulaan, pada Laporannya di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Bertempat di Ruang Tunggu Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Riau, Ketua KNPI Larshen Yunus bersama Tim Melaporkan Kursani S.Pd dalam dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Untuk diketahui teman-teman semua, Pelaporan ini bukan ujuk-ujuk, proses telah kami Lakukan, hingga Tim beserta Media Partner telah berkunjung ke Sekolah tersebut, tapi yang ada justru pihak Sekolah berbusung dada, merasa dirinya yang paling benar dan bersih. Pokoknya Wallahuallam Bissawab," ungkap Larshen Yunus.
Ketua KNPI Provinsi Riau itu jelaskan, bahwa sikap dan perilaku Kepsek Kursani S.Pd benar-benar Luar Biasa, terlalu sebelah mata melihat seseorang.
"Agar temuan dari Tim Investigasi DPD KNPI Provinsi Riau tidak dijadikan sebagai Alat untuk menyebar fitnah, maka Langkah yang kami lakukan saat ini sudah tepat, berharap APH yang turun tangan dalam menelusuri Perkara tersebut. Harapannya Polisi ataupun Jaksa untuk segera Memanggil sekaligus Memeriksa Kursani S.Pd selaku Kepala Sekolah yang dikenal Arogan tersebut," imbuhnya.
Ketua DPD KNPI Provinsi Riau itu pastikan, bahwa Supremasi Hukum harus tetap dijalankan.
"Bagi kami, sampai Langit Runtuh Sekalipun, Hukum harus tetap ditegakkan. Apalagi kalau menyangkut dengan Penyimpangan Keuangan dan Kewenangan sebagai Pejabat. Hukum harus tegak lurus!", tegas Larshen Yunus.
Hingga berita ini diterbitkan, Selasa 11 Juni 2024, Ketua KNPI Provinsi Riau itu tampak melakukan Koordinasi dengan salah seorang Jaksa Senior di Kejati Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru. (Fa)