LIRA Minta KPU Tak Main-Main Soal Proses Verifikasi Paslon Independen

Suaralira.com, Malang - Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) turut menyoroti proses penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Malang. Terutama terkait proses verifikasi berkas dukungan bagi bakal calon perseorangan, pasangan Heri Cahyono dan Muhammad Rizky Wahyu Utomo. 
 
Melalui wakil ketua LIRA Malang Raya, Wiwid Tuhu Prasetyanto, LIRA meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang tidak main-main soal proses verifikasi pasangan calon Heri Cahyono dan Muhammad Rizky Wahyu Utomo,  yang akrab disapa Sam HC dan Rizky Boncel itu. Baik verifikasi administrasi (vermin) maupun verifikasi faktual (verfak). 
 
“Terlebih pasca putusan sidang ajudikasi dari Bawaslu Kota Malang,” ujar Wiwid kepada awak media melalui jaringan ponsel (10/07/24).
 
LIRA menilai, putusan sidang sengketa ajudikasi Bawaslu yang memberikan kesempatan kepada Bapaslon Sam HC dan Rizky Boncel untuk memperbaiki data dukungannya dan mengunggah kembali di Silon KPU merupakan suatu hal yang wajar.
 
"Itu (putusan sidang ajudikasi) wajar, namun kami mengingatkan bahwa dalam proses verifikasi administrasi yang saat ini tengah berjalan, dan verifikasi faktual yang nantinya akan dilakukan bila tahap vermin ini memenuhi syarat, agar dilakukan secara profesional, objektif dan transparan," jelas Wiwid yang juga berprofesi sebagai advokat.
 
Apalagi, dirinya mendapatkan informasi bahwa ada dugaan pengondisian agar paslon dari jalur perseorangan ini lolos dalam proses verifikasi.  
 
"Hal ini seperti Dejavu pada Pilkada Kabupaten Malang 2020, ketika Paslon Independen diduga diloloskan untuk memecah suara yang menguntungkan salah satu pasangan calon di Pilkada Kabupaten Malang 2020," kata Wiwid.
 
Bahkan lanjutnya, ada kekhawatiran hal serupa dengan Pilbup Malang 2020 terjadi. Saat itu, Sam HC juga maju menjadi salah satu kandidat dari jalur perseorangan. 
 
"Pada Pilkada Kabupaten Malang 2020 kami turut memantau dan mengiikuti langsung dinamika yang terjadi, sehingga kami tahu indikasi-indikasi tersebut berpotensi terjadi kembali di Pilkada Kota Malang 2024," tuturnya.
 
Dirinya menjelaskan, dari  jejaring LIRA di tingkat Kecamatan dan Kelurahan di Kota Malang, beberapa sumber dukungan KTP Bapaslon Independen yang diklaim berjumlah 54.000, diduga merupakan dukungan KTP  calon legislatif hasil pemilu 2024 kemarin dari berbagai Partai Politik. Termasuk terindikasi bersumber dari penyelenggara pemilu tingkat kecamatan dan kelurahan di Kota Malang.
 
"Kami meyakini ketika dilakukan verifikasi faktual, bila penyelenggara Pemilu, baik KPU dan Bawaslu beserta jajarannya di bawah melakukan secara objektif dan profesional, maka akan ada dinamika terkait dukungan KTP tersebut di masyarakat," terang advokat yang punya hobi naik gunung ini.
 
Untuk itu, LIRA berkomitmen untuk tetap mengawal proses verifikasi faktual, baik di tingkat kelurahan maupun kecamatan. Ia mengatakan bahwa LIRA akan memaksimalkan jaringan yang dimiliki. 
 
"Kami ingin, agar proses demokrasi di Kota Malang berjalan sesuai dengan aturan dan koridor yang berlaku. Entah itu bapaslon yang diusung dari Partai Politik maupun bapaslon jalur Independen, semuanya harus memenuhi ketentuan dan aturan bila ingin maju dalam Pilkada Kota Malang," pungkasnya. (Suwandi/sl)