ACEH TAMIANG (NAD), Suaralira.com -- Kasus dugaan korupsi Dana Desa melalui APBK dan APBKP tahun 2018 yang menjerat Kas (32) mantan Datok Kampung Bandung Jaya, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, memasuki Tahap 2 (P21).
Tersangka dugaan korupsi Dana Desa, mantan Datok Kampung Bandung Jaya menurut informasi, sebelumnya sempat buron selama 2 tahun. Untuk sementara yang bersangkutan saat ini telah di tahan pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tamiang, Agung Ardiyanto SH MH melalui Kasi Intelijen Rajeskana SH MH, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara bersama tersangka atau P21, sekaligus melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi dana desa tersebut.
"Iya benar kami telah menerima pelimpahan kasus tersebut bersama tersangka dari Unit III TIPIDKOR, Sat Reskrim Polres Langsa pada hari Rabu (28/07/2021) kemarin", ujar Rajeskana via WhatsApp pada Suaralira.com, Sabtu (31/07/2021).
Menurut Kasi Intelijen Rajeskana SH MH, tersangka bersama berkas perkaranya telah diterima atau P21 di Bagian Tindak Pidana Khusus Kejari Aceh Tamiang. Dan terhadap tersangka untuk sementara telah dilakukan penahanan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Agung Ardiyanto SH MH telah mengeluarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa (P-16 A) untuk menangani kasus tersebut, "ungkap Rajes.
Lebih lanjut terangnya, tersangka bersama barang bukti diperiksa Jaksa Penutut Umum (JPU) yang telah di tunjuk oleh Kajari Aceh Tamiang.
"JPU akan memeriksa ulang Barang Bukti dan berkas yang diserahkan berupa dokumen-dokumen penting terkait dengan perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa atau APBK dan APBKP tahun 2018 tersebut", ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan dan bukti-bukti, perbuatan yang diduga dilakukan Sdr Kas Bin Sarjak ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.035.898.411,12 (satu milyar tiga puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu empat ratus sebelas rupiah).
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, "ujar Rajeskana.
Selanjutnya terhadap tersangka untuk sementara dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan Polres Aceh Tamiang) untuk dilakukan penahanan, "tutupnya. (Tarmizi Puteh/sl)