Suaralira.com, Tebing Tinggi -- Diduga hendak mengedarkan sabu, Seorang pria berinisial P (33) ditangkap Satnarkoba Polres Tebingtinggi dari areal perladangan sawit di Jl.
Juanda Kota Tebingtinggi, Rabu (31/7/24).
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Senin (05/08/24) mengatakan, berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat, bahwa dilokasi tersebut kerap dijadikan transaksi narkoba, sehingga meresahkan masyarakat dilingkungan tersebut.
"Berdasarkan informasi tersebut, Sat Narkoba melakukan penyelidikan, selanjutnya melakukan pengintaian dilokasi kejadian dan melihat pelaku seorang diri diperladangan sawit dengan gerak gerik yang mencurigakan", sebut Agus.
Dengan gerak cepat, petugas dilapangan langsung melakukan penggerebekan terhadap pelaku. terbukti dari tangan pelaku ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket seberat 3,81 gram, plastik klip kosong, pipet plastik berbentuk runcing, sarung kulit, android dan uang tunai", ungkap Kasi Humas.
Lebih lanjut disampaikan, dari pengakuan pelaku dilapangan, terkait barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah memang miliknya dan akan dia edarkan lagi kepada masyarakat.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, petugas membawa pelaku dan barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Agus menambahkan, pihaknya juga mengapresiasi masyarakat yang sudah memberikan informasi kepada Kepolisian dalam hal pemberantasan narkoba. (Gabe/sl)