Pekanbaru, Suaralira.com -- Dinas Pendidikan Provinsi Riau laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Pendidikan Provinsi Riau dan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbar Riau Kepri.
Tentang Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non ASN Se Provinsi Riau, di Hotel Paangeran Pekanbaru, Rabu, 7 Agustus 2024.
Pada kesempatan yang sama juga dilakukan Sosialisasi manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan yang diikuti oleh Pendidik dan tenaga Kependidikan Non ASN se Provinsi Riau yang ada di Provinsi Riau.
Acara yang berlangsung hari ini ihadiri oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan Roni Rakhmat, S,STP, M. Si., Serkretaris dinas pendidikan Edi Rusma Dinata S.Pd M.Pd, Kadis ketenagakerjaan Provinsi Riau H. Boby Rachmat, SSTP, M.Si, Kepala Biro hukum Prov Riau, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Wakil kepala wilayah dan Kepala Cabang BPJS Ketenaga Kerjaan se Provinsi Riau, Ketua MKKS SMA/SMK/SLB-se Provinsi Riau.
Pada acara tersebut Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau dan BPJS Ketenagakerjaan, menyalurkan santunan bagi ahli waris pekerja, yang mengalami kecelakaan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa ketiga pekerja tersebut.
Penyerahan santunan dilakukan Kadisnakertrans Riau Boby Rachmat bersama Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbar, Riau dan Kepri.
“Program ini merupakan terobosan lanjutan yang kita lakukan sebagai proteksi atau perlindungan kepada Ketenagakerjaan bagi Pendidik dan tenaga Kependidikan Non ASN se Provinsi. Selain jaminan kesehatan, nanti mereka juga akan memperoleh Jaminan Kecelakaan kerja dan Kematian," ujar Plt Kadisdik Riau Roni didampingi Sekretaris Edi.
“Kita harapkan kepada semua pimpinan Ketenagakerjaan bagi Pendidik dan tenaga Kependidikan Non ASN bagi yang belum mendaftarkan Jadi peserta segera dapat menghubungi BPJS Ketenagakerjaan, sehingga nanti siapa tahu dalam melaksanakan tugas seorang pengajar di daerah kalau ada apa-apa dengan mereka nantinya seperti musibah dan Kecelakaan bisa di tanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan," singkatnya. (Fa)