Supir truk Fuso Sugianto (tiga dari kiri) dan Bogy (kiri) saat akan diperiksa dan melapor ke Bid Propam Polda Riau di Jalan Pattimura Pekanbaru, Sabtu pagi (10/8/2024)

Mobil Truk dan Uang Milik Supir Rp.500 Dirampas Oleh Oknum Polres Pelalawan. Korban Buat Lapor Prompa Mabes Polri.

SUARALIRA,(PEKANBARU),- Seorang supir truk fuso bernama Sugianto tidak terima dituduh gelapkan mobil truk membawa semen dari Lampung ke Jakarta ditangkap polisi dari Polres Pelalawan berjumlah orang polisi. Korban sempat ditahan polisi dan uang pribadi milik korban Rp. 500 ribu sempat  dirampas oleh oknum polisi. Akhirnya korban buat laporan ke propam Mabes Polri. Pada  bulan Juni lalu 2024.

Korban Sugianto didampingi oleh kuasa hukumnya, Sabtu,(10/08) mendatangi Mapolda Riau di Jalan Pattimura,Pekanbaru,Riau,untuk diperiksa propam Polda Riau, atas laporan korban ke Mabes Polri terkait 4 orang oknum polisi dari Polres Pelalawan diduga  langgar SOP penangkapan.

“Saya sebagai kuasa hukum damping korban bernama Sugianto  untuk ambil  keterangan penyidik  propam Polda Riau sebagai pelapor terkait oknum polisi rampas mobil dan uang milik korban senilai Rp.500 ribu. Kata  pengacara  Heri Prasojo kepada wartawan, Suaralira.com

Ia dituduh telah melarikan satu unit kendaraan truk tronton milik bosnya bernama Eka Dian. Sebelumnya, Eka Dian telah membeli truk tronton tersebut dari Afrizal secara oper kredit.

Namun, saat dilakukan penangkapan, oknum Polres Pelalawan tidak bisa menunjukan surat perintah penangkapan.

Kuasa Hukum, Heri Prasojo mengatakan, hari ini pihaknya mendatangi Polda Riau atas laporan beberapa waktu lalu ke Propam Mabes Polri.

“Sugiyanto ditangkap di Serang oleh empat oknum Polres Pelalawan, ia diborgol diletak di bagasi, kemudian dititipkan di Polsek Serang Timur selama satu malam, selanjutnya Sugiyanto dibawa ke Polres Pelalawan,” jelasnya.

Heri menambahkan, oknum polisi tersebut diduga telah melakukan kesalahan saat melakukan penangkapan dan diduga merampas uang tunai milik sopir truk.

“Oknum polisi tersebut tidak menunjukkan surat penangkapan dan merampas uang Rp 500 ribu milik Sugiyanto,” kata Heri.

Atas kejadian tersebut, Sugiyanto didampingi kuasa hukumnya kemudian membuat laporan ke Divisi Propam Mabes Polri pada 6 Juni 2024.

“Kita sudah buat laporan ke Mabes Polri pada 6 Juni lalu,” tuturnya.

Dirinya berharap, empat oknum polisi ini bisa ditindak tegas dan dipecat karena mencoreng citra polri.

“Harapannya empat oknum polisi ini dipecat karena merusak citra kepolisian,” tutupnya.(As)