LUBUKLINGGAU-SUMSEL, Suaralira.com - Polsek Lubuklinggau Timur bekuk kawanan yang diduga terlibat tindak pidana pencurian pada hari Selasa tanggal 5 Februari 2019. Pelaku diamankan atas dasar : Laporan Polisi nomor LP : B/ 02 / I / 2019/ Sumsel / Res llg / Sektor Lubuk Linggau Timur, tanggal 07 Januari 2019. Diduga melakukan pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP, Kamis 07/02/2019.
Kejadian tersebut terjadi pada Hari Sabtu tanggal 05 januari 2019, di Jalan Gunung Sari Kelurahan Karya Bakti Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) tepatnya di SMP N 5 Kota Lubuk Linggau.
Dengan pelapor Suprianti S,Pd yang bekerja sebagai PNS / Guru SMPN 5 warga JalanKalimantan Rt 03 Kel. Lubuklinggau ilir Kec. Lubuklinggau Barat II. Dengan pelaku berinisial FD (38) seorang oknum Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) warga Jl Rinjani Rt. 8 Kelurahan Karya Bakti Kecamatan Lubuklinggau Timur II, DM (22) warga Jl. Rinjani Rt. 08 Kelurahan Karya Bakti Kec. Lubuklinggau Timur II, serta Ml alias Mail tempat tanggal lahir : Sukaraja 24 Februari 1998 yang masih berstatus pelajar di SMAN 8 Lubuk Linggau warga perumahan SMP N 5 Kota Lubuklinggau Jl. Rinjani Rt 8 Kel. Karya Bakti.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Dwi Hartono melalui Kapolsek Lubuk Linggau Timur AKP Diaz Oktora menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 5 Januari 2019 sekira pukul 21.00 WIB, pelaku FD, DM, Ml dan tersangka IIN belum tertangkap (buron) diduga telah merencanakan pencurian tersebut.
Setelah sepakat, pera tersangka menuju ke TKP untuk mengambil barang-barang yang ada di SMPN 5, pelaku melakukan aksinya dengan cara membongkar ruang gabor gudang dan Mushala menggunakan martil dan pisau.
Kemudian pelaku mengambil barang - barang berupa, pintu terali besi sebanyak 4 buah, jendela terali besi sebanyak 20 buah, buku-buku, kursi plastik 20 buah, lemari kayu 2 buah, meja komputer 4 buah, kabel 5 meter, tali tambang 40 meter, etalase 1 unit.
Ditambahakan Kapolsek, lalu barang- barang hasil curian tersebut dijual pelaku,dan uang dari hasil penjualan barang curian tersebut dibagi-bagi dan telah habis dibelanjakan pelaku,"ungkapnya.
Setelah mendapatkan informasi keberadaan para pelaku lalu dilakukan penangkapan, sehingga pelaku berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan oleh Tim Buser Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Farizal Alamsyah.SH." jelas Kapolsek.
Barang bukti yang berhasil disita petugas berupa,15 buah kursi plastik, 1 unit etalase, 2 buah tali tambang, 1 unit meja computer dan 1 buah meja kaca.
" Para tersangka mengakui telah melakukan pencurian di SMPN 5 tersebut sebanyak lima kali, dengan waktu yang berbeda,” pungkas Kapolsek.***(hr.adv)