ACEH TAMIANG, Suaralira.com - Perusahaan perkebunan PT. Mopoli Raya di Aceh Tamiang, diduga belum menyelesaikan Kewajibannya membayar gaji Karyawan, hal ini terungkap ketika Ketua Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Pertanian Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSPPP-SPSI) Provinsi Aceh, Tedi Irawan, SH melaporkan persoalan tersebut di kantor Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Aceh Tamiang, di Karang Baru, Aceh Tamiang, Jumat, (31/5)
"Ini namanya penzoliman, bagaimana tidak, buruh disuruh kerja sesuai aturan dan kemauan perusahaan, tetapi perusahaan tidak mau membayar gaji karyawan, padahal mayoritas karyawannya itu umat muslim yang akan merayakan Lebaran ", kata Tedi Irawan, SH
Dia menyebutkan, PT Mopoli Raya bukan hanya melakukan pelanggaran Undang-Undang ketenagakerjaan tentang kejahatan ketenagakerjaan, bahkan PT Mopoli Raya diduga sudah menerapkan sistem di perusahaan yang merugikan pihak karyawan.
Tedi Irawan juga meminta pihak Disnaker dan Mobduk Provinsi Aceh dan Disnakertrans Kabupaten Aceh Tamiang untuk memberikan nota terhadap PT Mopoli Raya yang dianggap telah menzolimi buruhnya.
Menurut Ketua PD FSPPP-SPSI Provinsi Aceh, Tedi Irawan, SH, karyawan sudah memenuhi kewajibannya sesuai fungsinya masing-masing. Namun Perusahaan masih belum memenuhi kewajibannya terhadap ratusan karyawannya.
Ketidak mampuan perusahaan untuk membayar upah kayawan itu disebabkan apa?, kalau memang Perusahaan mengalami pailit (Bangkrut), buktikanlah kepada seluruh karyawannya melalui surat putusan dari Pengadilan, tandasnya
Disnakertrans aceh tamiang ketika menanggapi persoalan tersebut akan mencari langkah-langkah strategis dalam menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan urusan gaji buruh di PT Mopoli Raya.
"Tidak gampang memang menyelesaikan hal gaji yang tidak dibayar oleh perusahaan dengan alasan penundaan ", kata, Ka. Disnakertrans, Ir. Muhammad Zein, saat menanggapi persoalan tersebut
Sementara itu, Kabid Perselisihan Hubungan Industri (PHI), Drs. Supriyanto, ketika di hubungi Suaralira.com melalui selluler, Minggu (2/6) membenarkan persoalan tersebut, bahwa PT. Mopoli Raya diduga masih belum menyelesaikan pembayaran gaji bulan April dan Mei 2019, kecuali, menurut Supriyanto baru membayar THR satu bulan gaji.
Menurut Drs. Supriyanto, mencuatnya persoalan tersebut setelah ratusan karyawan / buruh menolak pembayaran gaji bulan April 2019 dari PT. Mopoli Raya yang akan dibayar sebesar 50 persen sehingga membawa persoalan tersebut ke Disnakertrans, karena di komplain para karyawannya.
Sementara untuk menindak lanjuti persoalan tersebut, menurutnya pihak dinas sebelumnya telah menyarankan pihak internal yaitu serikat pekerja bersama pihak direksi untuk mendiskusikan masalah tersebut. Dan jika tidak selesai juga, akan kami koordinasikan dengan pihak pengawas ketenagakerjaan yang ada di Provinsi Aceh untuk turun melakukan pemeriksaan yang hasilnya nanti dilaporkan.
"jika tidak diperiksa, hal itu tidak akan ada kepastian dari perusahaan terkait ", ujar Supriyanto
Lebih jauh menurutnya, nanti pihak pengawas akan mengeluarkan dua nota, dimana jika nota pertama tidak ada jawaban dari pihak perusahaan, maka pihak pengawas akan mengeluarkan nota kedua, jika juga tidak ada jawaban akan dikenakan sanksi administrasi, namun ada penegakan hukum disana, ungkap Kabid PHI Disnakertrans Aceh Tamiang. (tarm / sl)