Pekanbaru, Suaralira.com -- Tidak hanya, masalah pakaian seragam pada siswa baru menjadi persoalan keluhan orang tua siswa, karena mahal harga baju ditetapkan sekolah. Tapi ternyata ada kebijakanya sekolah perboleh penjualan buku pendamping Lembar Kerja Siswa (LKS).
Padahal, sebagaimana diketahui bahwasanya hal demikian ada larangannya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dimana tidak dibenarkan sekolah mewajibkan atau pun menjual buku tertentu untuk dimiliki oleh siswa. Namun di Sekolah Dasar Negeri (SDN) se Kecamatan Siak Hulu malah tak mengindahkan larangan tersebut.
Seperti halnya inventigasi dilakukan awak media pada sejumlah SDN se Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Ternyata ini masih ada yang menjual LKS, kendati tidak secara langsung dijual di sekolah-sekolah. Di karena, sejak ada sorotan pihak sekolah jual LKS, saat sekarang penerbit titipkannya ditempat lainnya diajak kerjasama.
Sebagaimana biasanya, buku LKS tersebut bisa didapatkan, atau dibeli oleh orang tua siswa di sekitar lokasi sekolah. Misal pada pihak kantin sekolah maupun juga tempat fotocopy. Bahkan yang parahnya lagi pihak penerbit sudah mendapat restu penjualan dari sekolah itu ada mengunakannya jasa oknum wartawan untuk backup.
Infornasi itu didapat di lapangan, dimana mulusnya aksi penjual LKS untuk SDN se Kecamatan Siak Hulu ini dengan pemasok berinisial Har itu dengan dibackup oknum wartawan inisial SM, yang memang sudah dikenal kepala sekolah. Menjual buku LKS untuk siswa ini, tentunya ada bekerjasama masing-masing kepala sekolah.
Seperti hal dari rangkaian investigasi yang dilakukan sejumlahan SDN tersebut. Yakni saat dikonfirmasi tentang ada jualan buku LKS untuk siswa. Hal itu diakuinya kepala sekolah memang ada terjadi. Tapi mereka mengatakan, bahwa bukan pihak sekolah atau guru yang menjual. "Yang menjual itu pihak penerbit," dari rangkuman.
Bahkan, sejumlah Kepsek dikonfirmasi hal itu dilarang sesuai peraturan yang berlaku. Mereka mengatakan bahwa memaham hal tersebut. Tetapi mereka berdalih, bahwasa bukan pihak sekolah yang menjual LKS itu, dan memang benar penerbit ada minta ijin untuk menjual LKS mata pelajaran. LKS itu juga tidak ada dijual di sekolah.
Katanya, LKS bukan dijual di sekolah. Tapi, penerbit yang menjual dengan dititipkanya pada toko fotocopy. Dan memang ada dari pihaknya pemasok LKS itu minta izin pada sekolah untuk menjual ini pada tiap siswa. Dan hal itu, tidak ada paksaan pada siswa hingga kelas 6, membeli LKS. "Intinya, tak ada paksaan membeli," ujarnya.
Kesempatan itu terkuak bahwa penjualan LKS di sekolah ini oleh pemasok berinisial Har tersebut datang berkunjung. Biasanya itu sebelum tahun ajaran baru dimulai. Hal ini dengan menawarkan penjualannya LKS tersebut. Jika tidak ada dijawab keinginan mereka, maka terkadang ada rekan media juga yang turut mendampingi.
Sementara itu terpisah dihubungi pihaknya pemasok dari penjualan LKS berinisial Har itu dikonfirmasi melalui 0852-7486-XXXX. Kendati, saat dihubungi ada menyambung tapi tak diangkat atau menjawab. Bahkan, upaya konfirmasi via pesan WhatsApp pun dengan sejumlah pertanyaan disampaikan itu, tak kunjung diresponnya. (Fa)