Tindak Tegas, Amakor(Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi) Minta Agar Sukarmis Dituntut Setingi-Tinginya

Kuansing,Suaralira.com- Amakor ( Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi) Riau hari ini Senin, (30/9/2024) melaksanakan aksi di depan Kejati Riau, terkait adanya dugaan main mata antara Muslim dan Kasi Pidsus Kejari Kuansing terkait terbitnya surat Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) terhadap Muslim. Selain itu Amakor juga menduga adanya main mata antara Sukarmis dan Kasi pidsus terkait penuntutan Sukarmis nanti.

Wandri yang merupakan Korlap Amakor mengatakan kepada media bahwa dirinya bersama anggota Amakor  hari ini melaksanakan aksi di depan Kejati Riau terkait dugaan adanya main mata antara Muslim dan Kasi Pidsus Kejari Kuansing terkait surat Sprindik, dan juga adanya main mata antara Kasi Pidsus kejari Kuansing dan Sukarmis terkait penuntutan terhadap Sukarmis.

Lanjut Wandri, ada beberapa poin dugaan dan tuntutan kami atas aksi hari ini didepan Kejati Riau,
1. Dugaan main mata sukarmis dg kasi pidsus terkait tuntutan rendah, kami meminta kejati Riau segera periksa Kasi Pidsus Kejari Kuansing, karena kami menduga tuntutan yang akan diberikan nanti kepada Sukarmis akan jauh dibawah Hardi Yakup dan Suhasman, sedangkan Sukarmis bupati waktu itu diduga merupakan otak pelaku sehingga terjadinya kasus hotel Kuansing ini.
2. ⁠Dugaan sprindik terhadap muslim sudah keluar, akan tetapi diduga ada main mata sehingga penyidikan ya tidak jalan yang mengkibatkan sampai hari ini muslim tidak juga dijadikan tersangka.
3. ⁠Desak kejagung untuk copot dan periksa kasi pidsus kuansing
4. ⁠Lanjutkan penyidikan terhadap Muslim
5. ⁠Tuntut tinggi sukarmis selaku otak intelektual kasus tiga pilar

"Dari beberapa tuntutan kami ini, kami minta kejati dan Kejagung segera memproses laporan kami, ayo kita buktikan Surat Sprindik terhadap Muslim, jangan sampai ada sapu yang kotor dikejari Kuansing ini" Ucap Wandri.

Bergulirnya Kasus dugaan korupsi Tiga Pilar khsusnya hotel Kuansing menyeret banyak nama, sebelumnya Hardi Yakup dan Suhasman sudah duduk dikursi pesakitan, dan yang diduga otak Pelaku terjadinya Kasus Korupsi mega proyek Tiga Pilar ini , khususnya hotel Kuansing, Sukarmis yang merupakan bupati kuansing waktu itu masuk kedalam tahapan penuntutan pada Jumat, 4 Oktober 2024 depan.

Selain tiga nama tadi, ada terduga lain yang sangat berperan penting dalam pengesahan Anggaran pembangun proyek mangkrak Tiga Pilar khususnya Hotel Kuansing ini yaitu, Muslim! yang waktu itu merupakan Ketua DPRD Kuansing dan juga sebagai Ketua Banggar (Badan Anggaran).

Sebelumnya pada keterangan Saksi Ahli menguatkan keterlibatan Muslim yang sudah seharusnya menjadi tersangka. Pada Persidangan yang digelar di pengadilan Tipikor PN Pekanbaru terkait penyampaian keterangan dari saksi Ahli Pidana ,Dr Erdianto mengungkapkan, keikutsertaan kepala daerah yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara adalah merupakan tindak pidana korupsi. Penyertaan ini dikuatkan dalam Pasal 55 KUHP, karena tindak pidana korupsi ini tidak dilakukan sendiri.Dr Erdianto juga menyatakan telah terjadi unprosedural dalam pembangunan Hotel Kuansing. Seharusnya, Pemkab Kuansing terlebih dahulu membentuk BUMD baru dilakukan pembangunan Hotel Kuansing.

“Ini kan jelas sudah unprosedural kenapa masih bisa lolos pada pembahasan Banggar DPRD? Artinya banyak orang yang terlibat menyebabkan kerugian negara ini,” kata Dr Erdiato.

(In/Sl)