Polsek Simpang Kanan Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

SIMPANG KANAN, Rohil (Riau), Suaralira.com -- Polsek Simpang Kanan Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Dengan Berat Kotor 0,42 Gram. Selasa, 23 Februari 2021 sekira pukul 18:00 WIB.
 
Pelapor menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, bahwasannya di sebuah rumah di Rawa Mulia Kel Simpang Kanan Kec Simpang Kanan sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu. 
 
Setelah menerima informasi tersebut, Pelapor langsung melaporkan kepada Kapolsek Simpang Kanan IPTU ANGGA DEWANSYAH S Tr K M Si, dan Kapolsek langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk mengecek kebenaran dari informasi tersebut. 
 
Kemudian pada pukul 21:30 WIB, Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan melakukan penyelidikan dan di TKP ditemukan pelaku yang berinisial "RS" Alias RONY saat itu sedang menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu yang saat itu di lantai didekat pelaku ditemukan barang bukti berupa : 2 (dua) buah paket kecil plastik bening yang didalamnya terdapat butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) bungkus kosong plastik bening, 2 (dua) buah kaca pirex, 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet, 1 (satu) set alat hisap sabu (bong), 3 (tiga) buah korek api mancis, 1 (satu) bungkus kosong rokok merk SAMPOERNA warna putih. 
 
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi menjelaskan saat dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku, didapati bahwa di lipatan celana sebelah kiri pelaku ada 1 (satu) bungkus kecil plastik bening diduga narkotika jenis sabu-sabu, yang mana diakui oleh Pelaku bahwasanya memang benar barang tersebut miliknya yang diperoleh dari Sdr "H" (DPO).
 
Atas kejadian tersebut selanjutnya 1 (satu) orang laki-laki beserta barang bukti di bawa ke Polsek Simpang Kanan guna proses lebih lanjut. (hms/J Manik/sl)