SUARALIRA,(PEKANBARU),- Dua relawan pendukung Calon Wali Kota Pekanbaru Muflihun merencanakan aksi unjukrasa ke Mapolda Riau pada Senin 15 Oktober 2024.Namun Calon Walikota Pekanbaru Mufilihun minta pada relawan untuk tidak aksi demo di Polda Riau.
" Kita orang melayu menjaga marwah melayu untuk tidak melakukann aksi demo di Polda Riau karena kita menjaga kota pekanbaru damai," Kata Calon Walikota Pekannbaru Mulfilhun,keterangan perss Posko Kemenangan pro Uun,Jumat,(11/10).
Para pendukungnya diajak menjaga ketenangan dan menciptakan suasana pilkada yang damai dan kondusif. Kemudian, ia juga mengingatkan agar para pendukungnya tidak terprovokasi oleh informasi yang dinilainya tidak benar.
"Jangan sampai terprovokasi oleh informasi yang tidak benar. Saya akan terus berupaya yang terbaik untuk Pekanbaru, dan saya berharap kita semua bisa bersaing secara sehat tanpa saling menjatuhkan,” tegasnya.
“Sebagaimana yang sudah disampaikan oleh bapak Kapolda Irjen Iqbal, mari kita semua bersama-sama mewujudkan pilkada yang damai dan sejuk,” kata Uun.
Namun, saat ditanya oleh media terkait tuduhan dalam kasus SPPD fiktif yang menyeret namanya, Muflihun memilih untuk tidak berkomentar lebih jauh.
"Silahkan tanya ke jubir saya aja ya," ucapnya singkat sebelum meninggalkan awak media.
Sementara itu, juru bicara pemenangan Muflihun-Ade Hartati, Renaldy, menjelaskan bahwa sudah ada klarifikasi terkait isu yang menyeret nama MS, dan hal ini telah dipublikasikan oleh beberapa media.
Renaldy juga menyatakan bahwa isu yang beredar di media sosial adalah bentuk fitnah terhadap Muflihun, yang sedang berjuang dalam kontestasi pilkada.
"Bang Uun mengh
imbau kepada semua pendukung untuk taat dan patuh terhadap seruan pilkada damai yang sudah dideklarasikan secara bersama-sama, untuk itu kami saat ini menahan diri tidak melakukan aksi unjuk rasa di Mapolda Riau," ujar Renaldy.
Kuasa Hukum MS, Bantah Pernyataan Kabid Humas Polda Riau
Dalam hak klarifikasinya, kuasa hukum MS, DR Dedek Gunawan, SH MH menyampaikan keberatan atas beberapa pemberitaan yang mereka anggap tendensius dan tidak akurat, termasuk yang mencatut nama Muflihun sebagai pihak yang terkait dengan penyitaan barang oleh Polda Riau.
Tim kuasa hukum MS menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kliennya.
Dedek juga menegaskan bahwa kliennya, MS, kooperatif dan taat hukum serta meminta seluruh pihak untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Dalam keterangan tertulisnya, DR Dedek Gunawan, SH MH menyampaikan 6 poin, pertama bahwa kami telah menyampaikan permohonan klarifikasi secara resmi kepada Bapak Kapolda Riau c.q. Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto, yang isinya bahwa kami selaku kuasa hukum MS berkeberatan dengan isi pemberitaan yang dimuat di beberapa media nasional maupun lokal.
“isi berita tersebut menyantumkan narasumber Kombes Pol Anom Karabianto sebagai Kabid Humas Polda Riau,” kata Dedek.
Kedua, bahwa keberatan kami tertuju pada narasi yaitu barang yang disita merupakan pemberian MF yang kemudian dikonotasikan di beberapa media sebagai Muflihun.
Ketiga, bahwa informasi yang dimuat beberapa media dimaksud menurut kami tidaklah benar, karena sepanjang pengetahuan kami, saat mendampingi MS.
“Klien kami tidak mengatakan hal demikian, dan dapat dilihat dari BAP yang telah ditandatangani klien kami. Bahwa karena klien kami tidak pernah menyatakan demikian, maka keberatan dan permohonan klarifikasi dimaksud sudah patut dan tepat kami sampaikan kepada Bapak Kapolda Riau c.q. Kabid Humas Polda Riau,” tegas Dedek.
Keempat bahwa akibat pemberitaan yang kami nilai bersifat tendesius tersebut, tidak hanya berdampak kepada klien kami, melainkan juga kami yakin berdampak kepada saudara Muflihun yang sedang mengikuti kontestasi pilkada di Pekanbaru.
“Terbukti pemberitaan tersebut dicapture dan dijadikan konten politik pada akun-akun media sosial lawan daripada saudara Muflihun,” ungkap Dedek.
Kelima, bahwa jika kejadian ini tetap berlangsung tanpa klarifikasi dan keberatan kami, maka kami khawatir berdampak hukum bagi klien kami. apakah gugatan perdata atau pidana dari pihak yang merasa dirugikan.
“Atas pernyataan yang tidak benar tersebut kami rasa klarifikasi dan keberatan dimaksud perlu kami sampaikan,” tegas Dedek.
Keenam, bahwa klien kami taat hukum dan koorperatif. Dan sebagai bangsa indonesia kami mengajak kita seluruhnya menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, baik terhadap klien kami maupun terhadap siapapun yang terperiksa dalam kasus ini.
“Setelah mencermati pemberitaan yang bernarasumber Kabid Humas Polda Riau, Bapak Kombespol Anom Karibianto, selaku kuasa hukum MS kami menyampaikan beberapa hal klarifikasi serta keberatan sebagai bentuk pembelaan atas harkat dan martabat klien kami,” tutup Dedek.(ADE)