Sat Res Narkoba Polres Asahan Kembali Tangkap Transporter 25 Kg Sabu Pasangan Suami/Istri Warga Kota Tanjung Balai

(Kisaran Asahan-Sumut), Suaralira.com -- Polres Asahan menggelar Press Release atas keberhasilan Sat Res Narkoba Polres Asahan mengamankan Transporter yang merupakan Pasangan Suami Istri (Pasutri) membawa narkotika jenis sabu seberat 25 Kg warga Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kotamadya Tanjung Balai, Jumat (18/10/2024) di Lapangan Tengah Polres Asahan.
 
Kegiatan Press Release tersebut dipimpin oleh Kapolres Asahan AKBP. Afdhal Junaidi, S.I.K, M.M, M.H didampingi oleh Forkopimda Kabupaten Asahan, Kasat Narkoba Polres Asahan IPTU. Mulyoto, S.H, M.H, Kasi Humas Polres Asahan diwakili Kasubsi Penmas Humas IPTU. Dr. Anwar Sanusi Simanjuntak, S.H, M.H, Kaurmintu Sat Narkoba Polres Asahan IPDA. A. Hasibuan, Kanit 1 Sat Narkoba Polres Asahan, Kanit 2 Sat Narkoba Polres Asahan dan Personil Sat Narkoba Polres Asahan.
 
Pantauan awak media saat press release keberhasilan ini bukanlah yang pertama kalinya ditorehkan oleh Polres Asahan khususnya jajaran Sat Res Narkoba , sudah berpuluh puluh kilogram Sat Res Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan peredaran narkotika jenis sabu, terhitung dari kepimpinan Iptu. Mulyoto menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Asahan.
 
Mengawali kegiatan Kasat Narkoba Polres Asahan Iptu. Mulyoto, S.H, M.H mengucapkan terimakasih dan mohon doa kepada seluruh awak media atas kerja sama dalam pemberitaan untuk memerangi tindak kriminal peredaran Narkotika dan obat-obatan terlarang khususnya di wilayah hukum Polres Asahan.
 
Dalam hal ini Kapolres Asahan menerangkan pelaku yang berhasil ditangkap sebanyak 2 (Dua) Orang yang merupakan pasangan suami istri yaitu MJ (36 Tahun, Laki-Laki) dan SN (29 Tahun Perempuan).
 
Kapolres Asahan juga memaparkan bahwa sang suami MJ berperan mengambil, menyimpan dan mengantarkan Narkotika jenis sabu atas perintah Saudara K, yang masih dalam pengejaran, sementara SN berperan membantu MJ mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut.
 
"Kedua pelaku diamankan pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 14.30 Wib di jalan Jendral Sudirman Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Timur Kotamadya Tanjung Balai," papar Kapolres Asahan.
 
Kemudian Kapolres Asahan kembali menerangkan narkotika jenis sabu tersebut dijemput oleh MJ atas suruhan atau perintah dari K yang mana MJ diberikan upah awal sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) dan sisanya akan diberikan setelah narkotika jenis sabu tersebut sudah diantarkan oleh MJ.
 
"Untuk itu pasal yang dipersangkakan terhadap MJ dan SN diterapkan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati," tegas Kapolres Asahan.
 
Akhir Kapolres Asahan mengatakan ini sebagai bukti keberhasilan Polres Asahan dalam mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan serta membuktikan bahwa Polres Asahan tidak bermain - main dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, untuk para tersangka dan barang bukti saat ini berada di Sat Narkoba Polres Asahan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.(IS/SL)