Tim Gabungan Polres Tebing Tinggi Tangkap Residivis Kasus Narkoba

Suaralira.com, Tebing Tinggi -- Tim gabungan Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi dan Polsek Sipispis berhasil menangkap seorang pria berinisial DI (39) dikarenakan memiliki narkotika jenis sabu.
 
"Pelaku adalah residivis yang berprofesi sebagai petani, yang ditangkap tim gabungan saat berada di pinggir jalan kebun karet di Dusun V Sapang Buah Desa Sipispis Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai, pada Kamis dini hari (17/10/2024)", sebut Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas Iptu Mulyono, Sabtu (19/10).
 
Disampaikan, dari dalam kantong celana pelaku, ditemukan bungkus rokok yang didalamnya terdapat 1 paket narkotika jenis sabu, dengan berat 1,32 gram.
 
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, petugas membawa pelaku dan barang bukti yang ditemukan ke Mapolres Tebing Tinggi. "Kini pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebing Tinggi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya", ucapnya.
 
Dalam hal ini, Polres Tebing Tinggi dan Polsek jajaran berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba, sesuai dengan program prioritas Kapolda Sumut, Narkoba Musuh Bersama, tutupnya. (Gabe/sl)