Kadis Dukcapil Didampingi Staf Pelayanan Dukcapil Kabupaten Asahan Saat Serahkan Dokumen Adminduk Kepada Oditur Hidayah Simanungkalit Beserta Keluarganya, Jumat (06/10/223) Di Ruang Pelayanan Dukcapil Kabupaten Asahan

Pelayanan Prima Membahagiakan Dukcapil Kabupaten Asahan Dirasakan Langsung Oditur Hidayah Simanungkalit Dan Keluarganya

Suaralira.com, Asahan (Sumut) -- Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Asahan kembali memberikan pelayanan publik yang membahagiakan bagi masyarakat khususnya masyarakat yang berada di wilayah Kabupaten Asahan.
 
Dilihat dari ruang pelayanan Disdukcapil Kabupaten Asahan ada satu keluarga yang berdomisili di Dusun VIII Desa Serdang Kecamatan Meranti Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara sama sekali tidak memiliki Dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk) atau identitas diri sebagai Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadis Dukcapil) Kabupaten Asahan Rahmanto, MS.i membenarkan adanya satu keluarga yang berdomisili di Dusun VIII, Desa Serdang, Kecamatan Meranti, tidak memiliki dokumen adminduk maupun identitas diri sebagai warga Negara Kesatuan Republik Indonesia, Jumat (06/10/2023), di ruang pelayanan Disdukcapil Kabupaten Asahan.
 
" Adapun warga yang tidak memiliki dokumen adminduk atau identitas diri sebagai warga negara yakni ; 1. Oditur Hidayah Simanungkalit (59) Kepala Keluarga, 2. Siti Rohani Sinaga (43) Istri, 3. Muhammad Dendelease Alfatih Simanungkalit (13) anak ", ungkap Rahmanto, MS.i.
 
Lanjut Kadis Dukcapil Kabupaten Asahan mengatakan dokumen administrasi kependudukan meliputi seperti ; 1. Kartu Keluarga (KK), 2. KTP-el (Kartu Identitas Kependudukan Elektronik), 3. Akte Kelahiran, 4. Akte Perkawinan, 5. Akte Perceraian, 6. Akte Kematian, 7. Surat Pindah dan 8. KIA (Kartu Identitas Anak).
 
" Dalam kepengurusan penerbitan dokumen adminduk, Disdukcapil Kabupaten Asahan memberikan pelayanan yang gratis (tidak dipungut biaya), " tegas Rahmanto, MS.i.
 
Setelah penginputan dan pencetakan dokumen administrasi kependudukan Oditur Hidayah Simanungkalit (59) beserta istri dan anaknya selesai tampak Kadis Dukcapil Kabupaten Asahan Rahmanto, MS.i langsung menyerahkan dokumen adminduk Oditur Hidayah Simanungkalit beserta istri dan anaknya di ruang pelayanan Disdukcapil Kabupaten Asahan.
 
Kembali Kadis Dukcapil Kabupaten Asahan Rahmanto, MS.i menegaskan dan berharap kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Asahan bahwa didalam kepengurusan penerbitan dokumen adminduk di Disdukcapil Kabupaten Asahan jangan menggunakan jasa perantara (Calo).
 
Pada waktu dan tempat yang berbeda Oditur Hidayah Simanungkalit (59) saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan bahwa dirinya beserta keluarga mengapresiasi Disdukcapil Kabupaten Asahan dan seluruh pihak yang membantu dalam penerbitan dokumen adminduk saya beserta istri dan anak saya.
 
Akhir Oditur Hidayah Simanungkalit (59) menyampaikan bahwa pelayanan dalam kepengurusan dokumen adminduk di kantor Disdukcapil Kabupaten Asahan sangat mudah, cepat, tidak dipungut biaya (gratis) dan juga sangat membahagiakan masyarakat.(IS/SL)