UMK Pekanbaru Naik 6,5 Persen, Disepakati sebesar Rp. 3,6 Juta

UMK Pekanbaru 2025 Naik 6,5 Persen, Disepakati Rp3,6 Juta

SuaraLira.com, Pekanbaru -- Dewan Pengupahan Pekanbaru telah menyepakati besaran Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025 senilai RpRp3.675.937.
 
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan berita acara penghitungan nilai UMK tahun 2025 oleh Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Roni Rakhmat, bertempat di gedung utama komplek perkantoran terpadu di Tenayan Raya, Jumat (13/12/2024).
 
Dikatakan Roni Rakhmat, UMK 2025 yang telah disepakati Dewan Pengupahan sebesar Rp3.675.937 itu mengalami kenaikan sekitar Rp224 ribu dari UMK 2024 Rp3.451.584.
 
"Angka ini (UMK 2025) mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan UMK tahun 2024," ungkapnya.
 
UMK 2025 yang telah disepakati, lanjut Roni Rakhmat, selanjutnya akan diusulkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk mendapat persetujuan Pj Gubri Rahman Hadi.
 
"UMK tahun 2025 sudah harus ditetapkan paling lambat 18 Desember 2024," ucapnya.
 
"Setelah ditetapkan, UMK baru ini akan disosialisasikan kepada para pengusaha dan perusahaan di Pekanbaru agar dapat diterapkan mulai tahun 2025 sesuai dengan keputusan yang ada," tutup Roni Rakhmat. **
 
(Zha/sl)