Kapolres Asahan AKBP. Rocky Hasuhunan Marpaung, SH, S.I.K, M.H Didampingi Kasat Narkoba Polres Asahan Saat Press Release Di Mapolres Asahan, Jumat (15/09/2023)

TKI Asal Jatim Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Asahan Bawa 2 Kg Sabu

Suaralira.com, Asahan (Sumut) -- Sat Res Narkoba Polres Asahan berhasil mengungkap dan menangkap seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal pembawa narkotika jenis sabu sebanyak 2 kg.
 
Dalam hal ini Kapolres Asahan AKBP. Rocky Hasuhunan Marpaung, SH, S.I.K saat press release mengatakan bahwa Sat Res Narkoba Polres Asahan telah berhasil menangkap dan mengamankan satu orang tersangka inisial M (31) warga Dusun Panas Daya, Desa Temberu Barat, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang Madura, Provinsi Jawa Timur, Jumat (15/09/2023) di Halaman Mapolres Asahan.
 
Lanjut Kapolres menyampaikan tersangka M ditangkap karena ketahuan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 2 kg dari Malaysia menuju Indonesia melalui perairan laut Asahan.
 
"Tersangka M ditangkap di Dusun IX, Desa Silo Baru, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan pada Senin (11/9/2023) lalu," ujar Kapolres Asahan.
 
Kembali Kapolres Asahan, AkBP Rocky H. Marpaung saat jumpa Pers, mengungkapkan, tersangka sebelumnya berstatus sebagai pekerja migran Indonesia. Namun, karena Covid 19, tersangka tidak bisa pulang.
 
 "Tersangka M memilih pulang dengan jalur ilegal menumpangi kapal nelayan," papar Rocky Hasuhunan Marpaung.
 
Kapolres Asahan juga mengatakan disaat tersangka hendak pulang, ditawari seseorang bernama Syafi'i yang merupakan warga negara Malaysia untuk membawa barang haram tersebut dengan janji upah sebesar Rp 50 juta.
 
"Sesampainya tersangka di Kabupaten Asahan tampak glagat yang mencurigakan hingga masyarakat melaporkan kepada kami (Aparat Penegak Hukum) Sat Res Narkoba Polres Asahan. Saat ditangkap Tersangka mengaku dijanjikan uang oleh Syafi'i apabila sabu ini sampai ke tujuan,"papar Kapolres Asahan.
 
Kapolres Asahan juga mengungkapkan akan melakukan pengembangan dan mencari tahu lebih tentang Syafi'i.
 
Kemudian Kapolres Asahan juga mengatakan bahwa Sat Res Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 bungkus plastik bening berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 2 kg, 1 buah tas punggung warna hitam, 1 unit hp dan 1 buah paspor dari tangan tersangka M.
 
Akhir Kapolres Asahan mengatakan untuk pasal yang dipersangkakan, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.(IS/SL)