Hasil Otopsi Ekshumasi Jenazah Pandu Brata Syahputra Siregar Dari dr Forensik Poldasu Diduga Tidak Transparan

(Kisaran Asahan-Sumut), Suaralira.com -- Seluruh aliansi serta lapisan masyarakat Kabupaten Asahan bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Kabupaten Asahan dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) meminta agar Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) melalui Dirkrimum Poldasu terkait "Hasil Otopsi Ekshumasi Kematian Pandu Brata Syahputra Siregar" Transparan
 
Dalam hal ini Ketua DPC GMKI Kabupaten Asahan Chrisye Sitorus mengatakan seperti pernyataan Dirkrimum Poldasu dan dr forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara saat pres release pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 13.00 Wib yang lalu meminta waktu sekitar Dua (2) Pekan (2 Minggu) untuk mendapatkan hasil dari otopsi Ekshumasi jenazah "Pandu Brata Syahputra Siregar" oleh dr forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Jumat (28/03/2025) melalui WhatsApp.
 
Chrisye Sitorus juga menegaskan bahwa pihaknya bersama seluruh lapisan masyarakat akan melakukan pengawalan ketat kasus kematian Pandu Brata Syahputra Siregar setelah mengalami tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum Polisi beserta Dua (2) orang warga sipil yang turut melakukan tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan kematian pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2025 yang lalu.
 
Lanjut Chrisye Sitorus menjelaskan bilamana hasil penelitian dr forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara dipadukan dengan Prarekonstruksi awal Dirkrimum Poldasu terkait dengan kasus "Kematian Pandu Brata Syahputra Siregar" dinyatakan sama, maka kami meminta agar Klarifikasi yang dinyatakan oleh Kasi Humas Polres Asahan Dr. Iptu. Anwar Sanusi Simanjuntak pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 yang lalu di nyatakan sebagai "Whataboutism : Strategi Pengalihan Isu Melalui Retorika" dan juga "Obstruction of justice".
 
Sepuluh (10) hari sudah berlalu hasil penelitian dari otopsi Ekshumasi jenazah "Pandu Brata Syahputra Siregar" diduga belum ada titik terang dari penyelidikan Dirkrimum Poldasu dan dr forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
 
"Untuk itu diminta kepada Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K, M.H untuk segera mencopot dan memberikan tindakan tegas terhadap Kapolres Asahan AKBP. Afdhal Junaidi, S.I.K, M.M, M.H, Kasi Humas Polres Asahan Dr. Iptu Anwar Sanusi Simanjuntak dan Kapolsek Simpang Empat Polres Asahan diduga lalai dalam memberikan pengawasan terhadap jajarannya," ujar Chrisye Sitorus.
 
Seperti yang diperintahkan oleh Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Pol Drs.Listyo Sigit Prabowo, Msi untuk segera melakukan perbaikan agar Institusi Polri mendapatkan kepercayaan dari seluruh rakyat Indonesia dalam menjalankan tugas yang diberikan oleh Negara.
 
Mengingat banyaknya kasus oknum Kepolisian yang viral melakukan tindakan yang tidak terpuji selaku penegak hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 
Kembali Chrisye Sitorus juga menjelaskan seyogyanya Kepolisian Republik Indonesia memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, pelayanan kepada masyarakat, penjabaran tugas kepolisian yang di jelaskan pada pasal 14 Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia, bukan sebaliknya.
 
Akhir Chrisye Sitorus mengatakan bahwa "Kasus Kematian Pandu Brata Syahputra Siregar setelah mengalami kekerasan dari oknum Polisi dan 2 warga sipil harus dilaksanakan secara transparan agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian dapat kembali.(IS/SL)